Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi, Komisi Informasi DKI Jakarta Apresiasi Forum Koordinasi PPID 2026

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menghadiri Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Serbaguna MH Thamrin, Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta ini mengusung tema “Sengketa Informasi atau Sengketa Pers: Memahami Jalur Penyelesaian yang Tepat dalam Pengelolaan Informasi Publik”.

Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Ghozali menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan tahunan ini.

Aang menilai forum koordinasi tersebut sebagai bukti nyata konsistensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi.

“Ini tentu konsistensi yang sangat baik guna menjaga komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di wilayah DKI Jakarta,” ujar Aang.

Aang menekankan pentingnya badan publik memahami terkait mekanisme pelayanan, jangka waktu dalam menjawab setiap permohonan informasi ataupun keberatan.

Menurut Aang pemahaman atas regulasi dan prosedur layanan yang tepat merupakan kunci utama untuk meminimalkan potensi terjadinya sengketa.

“Acara hari ini secara khusus membahas terkait pemetaan dan penyelesaian sengketa informasi. Harapan kami ke depan, seluruh badan publik di Jakarta semakin sadar akan pentingnya melayani, menyediakan, serta mengelola informasi publik secara profesional,” ujar Aang.

Aang menambahkan, apabila pelayanan informasi publik sudah berjalan secara maksimal dan transparan, jumlah sengketa informasi di Jakarta dipastikan akan menurun dengan sendirinya.

“Setiap warga yang datang untuk mengakses informasi seharusnya dapat dilayani dengan baik, tentunya tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Aang.

Meski begitu, Aang menekankan bahwa PPID harus cermat dan tepat dalam memilah, apakah informasi yang dimohonkan tersebut bersifat terbuka atau termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Aang optimistis bahwa forum koordinasi ini mampu memperkuat posisi Jakarta sebagai role model atau percontohan dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Kegiatan ini pastinya menjadi barometer utama komitmen keterbukaan informasi di tingkat provinsi. kami harap Provinsi DKI Jakarta dapat terus mempertahankan predikatnya sebagai badan publik Informatif pada tahun-tahun,” pungkasnya.

Forum Koordinasi PPID ini dihadiri oleh jajaran pengelola informasi dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, serta badan publik di lingkungan Pemprov DKI Jakarta guna memperkuat koordinasi dan pemahaman hukum terkait pengelolaan informasi publik.

Similar Posts