Sengketa Informasi Dana SILPA Bantuan Operasional Sekolah SMAN 2 Jakarta, Ditunda

Jakarta – Gelar sidang sengketa informasi antara pemohon informasi dari Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda Dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan termohon SMAN 2 Jakarta hari ini, Selasa(10/10/2023), ditunda.

Ditundanya sidang pemeriksaan awal legal standing ini dikarenakan para pihak dari pemohon maupun termohon diminta majelis komisioner melengkapi dokumen dan data pendukung, bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Hal itu diputuskan tiga majelis komisioner yang dipimpin Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, beranggotakan Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

“Sidang ditunda, para pihak agar melengkapi data dukung untuk sidang selanjutnya,” ucap Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat.

Adapun permintaan informasi dari pemohon kepada termohon yaitu salinan dokumen realisasi penggunaan dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) biaya operasional sekolah (BOS) SMAN 2 Jakarta Tahun Anggaran 2020 dan Realisasi kegiatan Tahun Anggaran 2021 Belanaja (kode rekening 5.1.02) yang terdiri dari 21 pertanyaan sesuai kode tersebut.

Sebelumnya, ketiga majelis telah memeriksa kelengkapan legal standing para pihak dan menggali alasan permohonan dari pemohon, serta alasan termohon dalam menjawab informasi.

“saudara pemohon, tolong dijelaskan alasan permohonan informasi, serta maksud dan tujuan untuk apa jika informasi ini diterima?” ucap ketua MK, Harry Ara.

“Sebagaimana pasal 3 UU KIP 14/2008, untuk menjamin hak warga negara dalam kebijakan publik. Serta kami akan memberikan masukan pihak sekolah, dan tentu sekolah perlu mendapatkan sosialisasi,” ucap Kuasa Pemohon P5AB,Poshma Sihite.

Sementara itu, termohon memberikan penjelasan kepada majelis bahwa tidak menjawab informasi yang diminta pemohon dikarenakan belum mengetahui PPID di sekolah.

”Kami belum mengetahui PPID di Sekolah.” ucap Kepala Sekolah SMA 2 Jakarta Setianingrum didampingi Chendi perwakilan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setia juga menuturkan sebetulnya sudah dijawab permohonan pertama tanggal 28 November 2022, namun termohon pada 24 Januari 2023 bersurat kembali meminta informasi point permohonan yang sama.

Selanjutnya, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menggali informasi kepada pemohon P5AB darimana sumber perihal informasi kode rekening (5.1.02) dan rincian permintaan sebanyak 21 sesuai kode tersebut.

Menurut Anggota MK Agus, pemohon P5AB pada sidang berikutnya agar memberikan dokumen pendukung tersebut dengan detail dan jelas sebagai bahan pertimbangan majelis.

Dengan tidak lengkapnya keterangan kedua pihak, majelis memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya pada selasa,24 Oktober pukul 13.30 wib dengan pemeriksaan awal lanjutan. tandas Harry Ara.

Similar Posts