KI DKI Jakarta Sidangkan Dua Register Secara Serentak

Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi. Kali ini antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) dan dua termohon sekaligus, yaitu Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta (7/12/2022).

Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat selaku Ketua, serta Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin selaku anggota Majelis Komisioner.

Ada dua register perkara yang disidangkan. Pertama, register 0008/VIII/KIP-DKI-PS/2022 dengan informasi yang dimohonkan adalah hardcopy atau softcopy dokumen kontrak pada pengadaan paket pekerjaan Dinas Sosial Provinsi DKi Jakarta.

Sedang register kedua 0009/VIII/KIP-DKI-PS/2022 dengan informasi yang dimohonkan adalah hardcopy atau softcopy dokumen kontrak pada pengadaan paket pekerjaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

“Terima kasih atas kehadiran bapak ibu semua. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami sangat mengapresiasi,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal (legal standing) ditemukan bahwa kedua termohon belum bisa menunjukkan identitas dan surat kuasa yang sah dan disyaratkan, sedang dari sisi pemohon juga masih terdapat kekeliruan dalam surat kuasa yang dibuat.

Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho meminta kepada termohon agar berkoordinasi dengan PPID Provinsi DKI Jakarta mengenai surat kuasa yang tepat. Adapun pemohon agar segera memperbaiki surat kuasanya.

Oleh karena itu, sidang pun ditunda, dan majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya, yaitu pada hari Rabu, 14 Desember 2022 dengan agenda yang sama.

Similar Posts