Terima Kunjungan KI Babel, Ketua KI DKI : Vexatious Litigation Jadi Tantangan Penyelesaian Sengketa Informasi Saat ini

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kantor KI DKI, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan mengenai penyelesaian sengketa informasi publik di Jakarta dan Kepulauan Bangka Belitung.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam konteks penyelesaian sengketa informasi yaitu menghadapi pemohon yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

Menurutnya, ketidaksungguhan pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa informasi dapat dilihat dari beberapa hal; pertama, melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

“Kedua, melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa dan ketiga, melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa,” kata Harry.

Karena itu, lanjut Harry, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa proses penghentian penyelesaian sengketa melalui keputusan majelis komisioner terhadap pemohon informasi yang tidak sungguh-sungguh atau beritikad baik atau dalam istilah hukum disebut vexatious litigation.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Pada prinsipnya Kami menjamin hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik, tapi jika Kami menemukan fakta bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh, maka masuk dalam kateori vexatious litigation sehingga dapat dihentikan proses penyelesaian sengketanya,” tegas Harry.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kepulauan Babel Ita Rosita pun menceritakan pengalamannya dalam mengeluarkan keputusan proses penghentian penyelesaian sengketa informasi terhadap pemohon yang masuk dalam kategori vexatious litigation atau pemohon yang tidak sungguh-sungguh karena mengganggu jalannya persidangan.

“Pernah Kami mengeluarkan putusan terkait vexatious litigation itu, lalu malah Kami digugat oleh Pemohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuh Ita.

Menjawab itu, Harry menyebut jika pemohon informasi mengganggu majelis komisioner hingga masuk ke ranah pidana, sebaiknya majelis tidak perlu menghentikan proses penyelesaiannya, melainkan melaporkan pemohon ke pihak yang berwajib.

“Saran Kami, ini berdasarkan pandangan beberapa ahli ketika FGD dengan MA atau PTUN, kalau pemohon itu menganggu majelis dan sudah masuk ke ranah pidana, lebih baik laporkan langsung ke kepolisian,” ujarnya.

Di samping itu, Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin menambahkan sebagai majelis komisioner maupun mediator penting untuk dapat mendalami setiap kepentingan pemohon informasi.

Hal ini untuk memastikan bahwa informasi publik yang dimohonkan berhubungan langsung dengan kepentingan pemohon.

“Apalagi ketika memasuki tahap mediasi, mediator itu kan mesti mampu memahami kepentingannya para pihak, baik pemohon ataupun termohon,” ucap Luqman.

Diketahui, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KI Babel Ita Rosita, Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, Koordinator Bidang PSI Fahriani, SH, Koordinator Bidang Kelembagaan Martono dan jajaran staf KI Babel.

Similar Posts