Tahun 2023, Begini Capaian Kinerja Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima total sebanyak 117 register sengketa informasi publik sepanjang tahun 2023.

Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan terjadi lonjakan sengketa yang sangat signifikan dimana jumlah register tahun 2023 merupakan yang terbanyak dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, lonjakan permohonan penyelesaian sengketa yang masuk saat ini didominasi oleh dua pemohon yang merupakan badan hukum.

“Kedua pemohon itu mengajukan masing-masing sebanyak 55 dan 33 permohonan Penyelesaian sengketa Informasi publik dengan objek permohonan didominasi tentang pengadaan barang dan jasa,” kata Agus di Kantor KI DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2023).

Meski demikian, Agus berharap tingginya jumlah permohonan informasi publik yang masuk seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Saya berharap mudah-mudahan Publik saat ini sudah semakin sadar bahwa keterbukaan dan transparansi menjadi instrumen yang penting bagi sebuah pemerintahan, terutama DKI Jakarta, tidak ada motif lain sehingga tujuan UU 14 tahun 2008 tercapai ,” ujarnya.

Agus menyebut dari total 117 register, KI DKI berhasil menyelesaikan sebanyak 18 perkara  sengketa informasi publik. Capaian tersebut belum termasuk 14 perkara tahun 2022 yang juga selesai pada tahun 2023.

“Jadi jika ditotal ada sebanyak 32 sengketa informasi publik yang telah kita selesaikan tahun ini,” ujar Agus.

Agus menargetkan sisa 99 register sengketa informasi pada tahun lalu dapat diselesaikan hingga Juni 2024. “Insya Allah, 99 register sisanya bisa selesai pertengahan tahun ini,” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan sejumlah pencapaian program kerja bidang PSI KI DKI pada tahun 2023. Kata dia,  pada tahun ini, Bidang PSI berhasil menggelar sejumlah Focus Group Discussion (FGD) mengenai perkembangan dan tantangan penyelesaian sengketa informasi publik. “FGD ini tentu saja bertujuan untuk penguatan pemahaman internal KI DKI terhadap sejumlah isu sengketa informasi yang berkembang,” ucap Agus.

Bahkan, Bidang PSI juga terlibat dalam memberikan rekomendasi perubahan atau revisi Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakareta.

“Bidang PSI juga terus mengupayakan terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kami pun sudah diskusi dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan stakeholder lainnya soal ini,” imbuhnya.

Agus menambahkan pada tahun 2024, penyelesaian sengketa informasi masih menjadi fokus utama Bidang PSI KI DKI. Hanya, pihaknya akan memprioritaskan register sengketa dengan kategori pemohon individu atau perorangan.

“Jika selama ini banyak pemohon itu dari kalangan lembaga swadaya masyarakaat (LSM), maka ke depan Kami akan coba prioritaskan menyelesaikan sengketa informasi kategori pemohon individu. Ini semata untuk memastikan bahwa pemohon merupakan orang yang berkepentingan langsung terhadap objek informasi yang dimohonkan,” pungkasnya.

Similar Posts