Tak Hanya di Area Kantor, KI DKI Jakarta Minta 189 Badan Publik Pasang Zona Informatif di Website dan Media Sosial
JAKARTA – Kebijakan penerapan Zona Informatif bagi badan publik di Provinsi DKI Jakarta telah memasuki tahun kedua sejak pertama kali ditetapkan pada 2024.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) badan publik yang secara rutin diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Dalam praktiknya, setiap badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif dalam E-Monev diwajibkan memasang plang atau penanda Zona Informatif di area kantornya.
Penanda tersebut menjadi simbol komitmen badan publik dalam mendorong keterbukaan informasi publik serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Berdasarkan hasil E-Monev tahun 2025, tercatat sebanyak 189 badan publik di Jakarta berhasil meraih predikat Informatif. Seluruh badan publik tersebut diwajibkan memasang penanda Zona Informatif, tidak hanya secara offline di kantor pelayanan, tetapi juga secara online melalui website resmi dan media sosial.
“Badan publik Informatif itu harus menginformasikan ke khalayak luas bahwa badan publiknya itu Informatif dengan memasang plang Zona Informatif baik secara offline maupun online,” kata Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Luqman, pemasangan Zona Informatif secara digital menjadi penting agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui tingkat keterbukaan informasi suatu badan publik. Dengan demikian, predikat Informatif tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga dapat diakses dan dipantau secara luas oleh publik.
Ia menegaskan bahwa badan publik yang telah meraih predikat Informatif tidak boleh bersikap jumawa. Predikat tersebut, kata Luqman, merupakan hasil kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.
“Zona Informatif ini masih bersifat administratif. Ukuran kesungguhan keterbukaan informasi sesungguhnya ada di masyarakat, yakni dari sejauh mana badan publik mampu melayani permohonan informasi secara cepat, tepat, dan berkualitas,” ujarnya.
Luqman berharap, dengan pemasangan Zona Informatif baik secara offline maupun online, seluruh badan publik di Jakarta semakin terpacu untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga publik lainnya.
Terlebih, bagi badan publik yang menjadi ujung tombang pelayanan masyarakat seperti kecamatan dan kelurahan, pemasangan zona informatif harus segera diterapkan.
Luqman berharap, kelurahan dan kecamatan yang telah memasang zona informatif dapat menjadi percontohan bagi badan publik yang lain.
“Kelurahan dan kecamatan di Jakarta jumlahnya sangat banyak, kami harap dengan pemasangan ini dapat menjadi percontohan bagi yang lainnya untuk bisa meraih predikat Informatif pada E-Monev,” pungkas Luqman.
