KI DKI Jakarta Mencatat 19 Keberhasilan Sosialisasi Hak Atas Informasi

KI DKI Jakarta Mencatat 19 Keberhasilan Sosialisasi Hak Atas Informasi

Refleksi Akhir Tahun: KI DKI Jakarta Mencatat 19 Keberhasilan Sosialisasi Hak Atas Informasi

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta jalankan peran membumikan keterbukaan informasi publik, dengan catat keberhasilan sosialisasi 19 kegiatan atau 80 persen capaian hak atas informasi di multi segmen.

Hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. 

Meski pandemi, peran besar yang dijalankan bidang advokasi, sosialisasi, edukasi kepada masyarakat dan badan publik. Peran besar KI DKI Jakarta sangat membantu masyarakat untuk mengetahui tata cara mengakses informasi publik sekaligus Badan Publik dapat meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Hal tersebut disampaikan Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, (kamis, 30/12/2021).

Menurutnya, dalam kurun waktu 2021 di periode ketiga KI DKI Jakarta, telah dilakukan advokasi kepada Masyarakat, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Media dan Badan Publik melalui webinar dialog panel dan  interaktif. Berkaitan masalah atau kendala keterbukaan informasi publik serta Issue yang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Diantaranya transparansi proses PPDB sekolah DKI Jakarta, peningkatan partisipasi ormas, kampus dan intelektual milenial serta mendorong peningkatan literasi keterbukaan informasi publik. Semua peserta kegiatan tersebut menjadi simpul jaringan Sahabat Keterbukaan Informasi Publik pada jejaring sosial.

Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Aang Muhdi Gozali mengatakan Mengawal implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) badan publik KI DKI Jakarta melakukan roadshow sosialisasi dan advokasi ke sembilan BUMD diantaranya MRT, Jakpro, Jamkrida, Transjakarta, Pal Jaya, JIEPP, Dharma Jaya, Sarana Jaya, dan Pasar Jaya dari total 15 BUMD Milik Pemda DKI Jakarta.

Segmen Pemerintahan Kota/Kabupaten tercapai lima  wilayah: Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Pemkab Kepulauan Seribu kecuali Pemerintahan Kota Jakarta Timur.

Di segmen partai politik untuk menstimulus komitmen tranparansi pengelolaan informasi publik dilakukan webinar partai politik se-DKI Jakarta. Dengan harapan berdampak  meningkatkan kepercayaan publik. Selain webinar, kami juga melakukan roadshow media yang terjaring Sahabat Media KIP. 

Saat momentum Hari Keterbukaan Informasi Publik (hakin) 30 April momentum lahirnya UU KIP di Indonesia, Sahabat media KIP mengundang kami dalam siaran media di RRI, Ngobrol Ala Indopos Ngaco  dan liputan media Elshinta ”. tandas Aang. 

KI DKI Jakarta selama tahun 2021 mendorong Masyarakat dan Badan Publik dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mendorong komitmen dan mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif. Tentu peningkatan kegiatan mensosialisasikan KIP tidak terlepas dari kontribusi dan kolaborasi antar stake holder. Diantaranya Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta bersinergi memotivasi masyarakat agar memahami dan menggunakan haknya untuk akses informasi.

Hal ini tidak lain dan tidak bukan UU KIP 14/2008 menjamin setiap warga negara mendapatkan hak asasinya berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya sebagaimana tercantum secara tekstual dalam pasal 28F UUD 1945. (R)

 

 

 

 

 

 

 

Similar Posts