Simak, Tiga Klasifikasi Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik

Simak, Tiga Klasifikasi Informasi yang Wajib Disediakan Badan Publik

Salah satu kewajiban badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.

JAKARTA – Salah satu kewajiban badan publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat atau pemohon informasi.

Informasi publik adalah informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik sekaligus informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara.

Namun, tahukah Anda bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengklasifikasikan informasi menjadi tiga jenis yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta dan setiap saat.

Berikut penjelasan mengenai tiga jenis informasi yang wajib disediakan badan publik:

1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

Pasal 9 UU KIP menyebutkan setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

Adapun jenis informasi yang wajib disediakan secara berkala meliputi; informasi yang berkaitan dengan badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan dan informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik secara berkala dilakukan paling singkat enam bulan sekali dan disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

Pasal 10 UU KIP menjelaskan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Kewajiban menyebarluaskan informasi publik secara serta merta ini disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat

Selanjutnya, Pasal 11 aturan itu menyebutkan sejumlah informasi publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi;

a. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan

b. Informasi yang merupakan hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya

c. Informasi mengenai rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik

e. Informasi mengenai perjanjian badan publik dengan pihak ketiga

f. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

g. Informasi mengenai prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat

h. Informasi perihal laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP

Selanjutnya, termasuk informasi yang wajib disediakan setiap saat yaitu informasi publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban badan publik menyediakan informasi publik yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Similar Posts