Simak, Isi Putusan Mediasi Sengketa Informasi antara Bismo Wahono dan Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi antara Pemohon Bismo Wahono dkk dan Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Selatan di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan pihaknya telah menerima dan membaca hasil mediasi para pihak yang dilaksanakan pada 27 Februari 2024 dan 5 Maret 2024.

“Mediasi para pihak yang dilaksanakan dengan bantuan Mediator KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali telah menghasilkan sejumlah kesepakatan,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Dalam putusan tersebut, Termohon akan memberikan salinan surat Kepala Kantor Pertanahan, Kota Jakarta Selatan perihal permohonan informasi tanah kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta beserta lampirannya.

Selanjutnya, Termohon akan menindaklanjuti jawaban dari BPAD DKI Jakarta dan atau dengan instansi terkait dan akan menyampaikan hasilnya kepada Pemohon.

Bahkan, Termohon akan menyerahkan Surat Keterangan status tanah atau progres klarifikasi status tanah. melalui surat resmi kepada Pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak kesepakatan mediasi ini.

“Informasi sebagaimana dimaksud akan diberikan oleh Termohon kepada Pemohon pada Rabu, 6 Maret 2024 dan akan dikirimkan melalui kantor pos,” tegas Harry.

Harry menyebut, atas tercapainya kesepakatan mediasi ini, maka para pihak bersedia mengakhiri sengketa informasi.

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat.

“Karena itu, Kami majelis komiisoner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan putusan mediasi,” pungkas dia.

Diketahui, bertugas sebagai majelis komisioner yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts