Sidang Sengketa Informasi Proyek Dinas SDA,Berlanjut ke Tahap Mediasi

JAKARTA – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menawarkan penyelesaian melalui jalur mediasi dalam sengketa informasi publik antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dengan Termohon Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kesepakatan untuk menempuh mediasi disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Awal II yang digelar di Ruang Sidang KI Provinsi DKI Jakarta, Selasa (28/7/2026), setelah kedua belah pihak menyatakan bersedia menyelesaikan sengketa melalui mekanisme tersebut.

Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menjelaskan, mediasi merupakan tahapan yang diutamakan dalam penyelesaian sengketa informasi publik karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Majelis memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. Apabila tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” ujar Aang.

Majelis menetapkan mediasi akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sebelum menawarkan mediasi, Majelis menyatakan permohonan sengketa telah memenuhi syarat formil, meliputi kedudukan hukum (legal standing) para pihak, kewenangan Komisi Informasi, serta objek sengketa.

Dalam persidangan terungkap terdapat dua register sengketa informasi yang diajukan Pemohon. Register pertama berkaitan dengan permohonan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dokumen perizinan pembangunan saluran drainase di Jalan IKPN Bintaro, serta bukti sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Sementara itu, register kedua berkaitan dengan permohonan salinan 16 dokumen perizinan proyek pembangunan saluran drainase tersebut.

Majelis juga meminta Pemohon menjelaskan hubungan hukumnya dengan objek informasi yang dimohonkan, termasuk tujuan dan latar belakang permintaan informasi.

“Mohon dijelaskan hubungan hukum Pemohon dengan objek informasi yang dimohonkan, termasuk tujuan dan latar belakang permohonan serta informasi apa yang diharapkan dapat diperoleh dari Termohon,” kata Aang kepada Pemohon.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa lahan miliknya terdampak pelaksanaan proyek saluran drainase.

Menurutnya, sebagian lahannya digunakan untuk kepentingan proyek tanpa persetujuan dan tanpa kejelasan dokumen legalitas.

Karena itu, informasi yang dimohon diperlukan untuk menguji akuntabilitas pelaksanaan proyek pemerintah sekaligus memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Majelis selanjutnya mendalami proses permohonan informasi, mulai dari pengajuan permohonan, keberatan, hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi. Ketua Majelis meminta seluruh dokumen korespondensi dilengkapi sebagai bahan pemeriksaan.

“Kami akan memeriksa seluruh surat, mulai dari permohonan informasi hingga pengajuan sengketa ke Komisi Informasi agar posisi masing-masing pihak menjadi jelas,” ujar Aang.

Menanggapi permohonan tersebut, kuasa Termohon dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaannya karena proyek pembangunan saluran drainase tersebut tidak memenuhi kriteria yang mewajibkan penyusunan dokumen AMDAL.

Termohon menjelaskan bahwa panjang pekerjaan kurang dari dua kilometer dan merupakan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sebagai bagian dari penanganan banjir di wilayah tersebut.

Sementara itu, kuasa Termohon pada register kedua menyampaikan bahwa sebagian informasi yang dimohon merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan sebagian lainnya tidak berada dalam penguasaan badan publik.

Penjelasan tertulis dari kedua Termohon telah disampaikan kepada Majelis dan Pemohon sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho mengingatkan bahwa badan publik wajib memiliki dasar hukum yang kuat apabila menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan

“Apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan, badan publik harus dapat membuktikannya melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ujar Agus,Anggota Majelis Komisioner.

Menurut Agus,jika diperlukan, pemeriksaan terhadap informasi yang dikecualikan dilakukan melalui sidang tertutup.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts