Sidang Sengketa Informasi Pemohon Elnard Peter vs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ditunda
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Elnard Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Luqman Hakim Arifin (Ketua), Harry Ara Hutabarat (Anggota), dan Aang Muhdi Gozali (Anggota), dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin, membuka sidang dengan menekankan pentingnya pemenuhan legal standing dari kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.
“Panitera, bagaimana kehadiran Pemohon? Apakah ada informasi?” tanya Luqman.
Panitera melaporkan bahwa Pemohon belum hadir karena masih dalam perjalanan. Luqman kemudian mengapresiasi kehadiran Termohon yang sudah hadir tepat waktu.
Majelis selanjutnya memeriksa kelengkapan legal standing pihak Termohon, namun belum dinyatakan lengkap pada sesi tersebut. Sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan awal, Majelis juga meminta klarifikasi mengenai struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Termohon.
Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat, mengingatkan ketentuan terkait kehadiran Pemohon dalam persidangan.
“Dalam sidang sengketa informasi, ketidakhadiran Pemohon sebanyak dua kali tanpa alasan yang dapat diterima dapat berakibat pada gugurnya permohonan,” ujarnya.
Sidang kemudian ditunda. Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan pada Rabu mendatang pukul 13.30 WIB.
Majelis juga meminta Panitera memastikan bahwa pemanggilan persidangan berikutnya dilakukan tanpa relaas kepada Termohon, namun tetap dengan relaas kepada Pemohon.
