Sidang Sengketa Informasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Termohon Absen, Majelis Tunda Pemeriksaan Dua Pekan

JAKARTA — Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Termohon Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan dua nomor register mengagendakan pemeriksaan awal di Gedung Graha Mental Spiritual,Tanah Abang Jakarta Pusat,pada Selasa (5/5/2026).

Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Ferid Nugroho (Anggota), dan Harry Ara Hutabarat (Anggota), dengan Panitera Pengganti Melin Evalina S., membuka sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho menanyakan kehadiran pihak termohon kepada panitera.

Namun, hingga sidang dimulai, pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta tidak hadir.

“Untuk efektivitas dan efisiensi, karena termohon tidak hadir, sidang kami tunda dan akan dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan bersama antara pemohon dan termohon,” ujar Agus.

Majelis kemudian menetapkan penundaan sidang selama dua pekan dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto juga meminta panitera untuk menyampaikan panggilan resmi (relaas) kepada pihak termohon serta memastikan kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa dari pihak yang akan hadir di persidangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemohon menyatakan sepakat dengan keputusan majelis untuk menunda sidang.

Selanjutnya, Majelis Komisioner juga mengingatkan pemohon untuk melengkapi dokumen surat kuasa.

Apabila pemeriksaan legal standing telah terpenuhi, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat menegaskan pentingnya komitmen para pihak dalam mengikuti persidangan.

Ia menyampaikan bahwa apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut, permohonan dapat dinyatakan gugur sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2013.

Sidang ditutup dengan penegasan bahwa pemanggilan terhadap pemohon untuk sidang berikutnya dianggap sah dan patut tanpa relaas

Similar Posts