KI DKI Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan Kekuatan Hukum Putusan Mediasi

KI DKI Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan Kekuatan Hukum Putusan Mediasi

KI DKI Gelar FGD Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan Kekuatan Hukum Putusan Mediasi

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) bertajuk “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan Kekuatan Hukum Putusan Mediasi, Rabu (24/08/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Forum Group Discussion (FDG) bertajuk “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Melalui Mediasi dan Kekuatan Hukum Putusan Mediasi, Rabu (24/08/2022).

Hadir sebagai narasumber FDG yaitu Akademisi Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum dan Hakim sekaligus Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Sekretaris Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung RI Edy Wibowo, S.H., M.H.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD ini merupakan kegiatan internal yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) KI DKI perilah mediasi dalam penyelesaian sidang sengketa informasi.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan penting dan berharga untuk memahami lebih jauh mengenai mediasi dalam sidang sengketa informasi,” kata Harry dalam sambutannya, Rabu (24/08/2022).

Menurutnya, mediasi dalam sengketa informasi tentu berbeda dengan mediasi dalam peradilan pada umumnya.

Meski prinsip-prinsip mediasi yang secara umum diterapkan dalam mediasi juga diadopsi oleh Komisi Informasi, namun secara khusus sesuai kewenangannya sebagaimana disebut pada Pasal 26 ayat (2) huruf a UU KIP di mana Komisi Informasi dapat menetapkan aturan tentang prosedur pelaksanaan mediasi sengketa informasi publik.

Lebih lanjut, Harry menerangkan bahwa FGD ini juga akan membahas bagaimana kekuatan hukum putusan mediasi dalam sidang sengketa informasi publik.

“Karena narasumber yang hadir ini luar biasa, jadi kami berharap acara ini tidak hanya sebatas seremonial tetapi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur dia.

Diketahui acara yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan TA KI DKI ini dibagi menjadi dua sesi kegiatan yang dimulai pukul 09.30-11.30 WIB dan dilanjutkan pukul 13.30-15.30 WIB.

 

 

Similar Posts