Kasus Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Kembali Disengketakan

Kasus Dana Biaya Operasional Sekolah BOS Kembali Disengketakan

Jakarta – Komisi Informasi DKI Jakarta kembali menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi. Kali ini dengan nomor register sengketa 0006/VI/KIP-DKI-PS/2021 antara Pemohon LSM Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) melawan Termohon SDN Cipinang Besar Utara 01 Pagi.

Sidang yang digelar pada Rabu (15/09/2021) ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, pemeriksaan batas waktu serta memeriksa kewenangan KI DKI dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Diketahui bahwa Termohon belum melengkapi surat kuasa untuk para pendamping Termohon selama persidangan maupun mediasi berlangsung.

Informasi yang diminta Pemohon terkait Informasi tentang Realisasi penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Jenis Belanja Pengadaan Barang/Jasa di SD Negeri Cipinang Besar Utara 01 Pagi sebagai penerima penyaluran dana BOS regular Tahun Anggaran 2019 Triwulan II (dua).

Majelis Komisioner (MK) menggali lebih dalam terkait motif permohonan informasi tersebut. Dalam hal ini, Pemohon menyatakan, “ Jika terbukti ada penyimpangan dari penggunaan anggaran BOS, maka kami akan melaporkan ke Sudin dengan tujuan untuk mengedukasi Termohon agar ke depannya tidak ada pelanggaran dari sisi administrasi atau mekanisme (SOP) penggunaan anggaran BOS. Selain itu, agar Termohon juga dapat mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.

Dalam persidangan, diketahui bahwa Termohon sudah menjawab surat permohonan yang di berikan oleh Pemohon. Namun, Pemohon keberatan dengan surat jawaban tersebut karena tidak sesuai dengan permohonan informasi yang diminta.

Aang Muhdi Gozali (Ketua MK) didampingi oleh Nelvia Gustina dan Harry Ara Hutabarat (Anggota MK) memutuskan untuk kedua belah pihak melanjutkan ke proses mediasi yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Setelah Legal Standing terpenuhi, sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013, kami akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh proses mediasi terlebih dahulu” ujar Aang, Ketua MK.

Pemohon diminta untuk melengkapi beberapa berkas saat pelaksanaan mediasi yaitu (1) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah (Fotocopy yang dilegalisir dengan materai Rp 10.000), (2) Surat jawaban ke-1 & ke-2 dari SDN Cipinang Besar Utara 01 Pagi kepada Pemohon P5AB (bukti-bukti surat jawaban pengiriman dilampirkan) dan (3) Surat kuasa dari Termohon yaitu Kepala Sekolah SDN Cipinang Besar Utara 01 kepada para pendamping selama sidang dan mediasi berlangsung. (Khumairoh)

 

Similar Posts