Sidang Sengketa Informasi Andy Firmansyah dan Polres Metro Depok Sepakat Tempuh Mediasi

JAKARTA — Sengketa informasi antara Pemohon Andy Firmansyah dan Termohon Polres Metro Depok sepakat menempuh penyelesaian melalui mekanisme mediasi.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan awal yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta di ruang sidang lantai 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat, didampingi Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho selaku Anggota Majelis.

Proses mediasi selanjutnya akan difasilitasi Mediator Luqman Hakim Arifin dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Pada awal persidangan, Majelis memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat kuasa khusus yang diajukan Termohon. Dokumen tersebut sebelumnya diminta untuk diperbaiki dan diperbarui.

“Hari ini kami ingin melihat surat kuasa dari Termohon, apakah ada perbaikan atau pembaruan,” ujar Harry, Ketua Majelis Komisioner.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Majelis memberikan kesempatan kepada Termohon menyampaikan keterangan, termasuk terkait struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polres Metro Depok.

Dalam persidangan tersebut, Anggota Majelis Komisioner Ferid Nugroho berhalangan hadir karena kepentingan mendesak.

Ketua Majelis Harry Ara kemudian meminta persetujuan kedua pihak mengenai keberlanjutan persidangan. Atas persetujuan Pemohon dan Termohon, persidangan tetap dilanjutkan.

Selanjutnya, Majelis Komisioner menawarkan penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum acara penyelesaian sengketa informasi.

“Para pihak apakah siap jika mediasi dilakukan pekan depan?” tanya Harry kepada Pemohon dan Termohon.

Dalam sidang tersebut, Pemohon dan Termohon menyatakan kesediaannya untuk menempuh mediasi.

Mediasi tidak dilaksanakan pada hari yang sama dan disepakati untuk dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026 pukul 10.00 WIB di Lantai 7 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaksanaan mediasi tersebut disepakati tanpa relaas atau surat pemanggilan resmi.

Meski demikian, kesepakatan dan tahapan persidangan tetap dicatat oleh Panitera Pengganti sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi.

Adapun informasi yang menjadi objek sengketa mencakup sejumlah informasi di lingkungan Polres Metro Depok, antara lain informasi kelembagaan dan organisasi, kepegawaian pejabat publik, ijazah dan sertifikat kompetensi pejabat publik, penanganan perkara, standar operasional prosedur (SOP), tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, anggaran dan keuangan, serta kebijakan dan keputusan.

Similar Posts