KI Pusat Periode 2026–2030 Dikukuhkan, KI DKI Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi di Era Digital

JAKARTA – Pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Periode 2026–2030 diharapkan menjadi momentum memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di tengah pesatnya transformasi digital dan meningkatnya tantangan disinformasi.

Pengambilan sumpah jabatan dan pengukuhan anggota KIP dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2026 di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Tujuh anggota KIP yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Dalam sambutannya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Pusat periode sebelumnya yang dinilai telah meletakkan fondasi kuat bagi penguatan keterbukaan informasi publik.

“Berbagai capaian pada periode sebelumnya menjadi modal penting bagi kepengurusan baru untuk melanjutkan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, tingginya antusiasme masyarakat dalam proses seleksi anggota KIP menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap peran strategis Komisi Informasi sebagai penjaga hak masyarakat atas informasi.

Ia menilai kepengurusan baru menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah perkembangan teknologi digital yang memunculkan fenomena deepfake, hoaks, dan berbagai bentuk disinformasi.

“Di era digital, masyarakat harus memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah peran Komisi Informasi menjadi semakin penting,” katanya.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik menjadi 75 dari capaian sebelumnya sebesar 66,43. Target tersebut diharapkan dapat dicapai melalui penguatan tata kelola layanan informasi di seluruh badan publik, termasuk peningkatan standar pelayanan informasi dan penyelesaian sengketa informasi secara adil.

Menutup sambutannya, Meutya berpesan kepada seluruh anggota KIP yang baru dikukuhkan agar menjalankan amanah dengan penuh integritas.

“Teruslah bekerja dengan integritas dan menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menilai kepengurusan baru KIP menghadapi tantangan yang jauh lebih dinamis dibandingkan periode-periode sebelumnya. Selain perkembangan teknologi digital, derasnya arus informasi, fenomena post-truth, serta meningkatnya penggunaan kecerdasan artifisial menuntut pendekatan baru dalam tata kelola keterbukaan informasi publik.

Menurut Luqman, Komisi Informasi tidak cukup hanya berperan sebagai penyelesai sengketa informasi, tetapi juga perlu memperkuat edukasi publik, meningkatkan literasi digital, serta membangun kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kepemimpinan baru Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu menghadirkan strategi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital, memperkuat kelembagaan, serta lebih aktif menjangkau generasi muda agar keterbukaan informasi menjadi budaya dalam kehidupan demokrasi,” ujar Luqman.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang baru dikukuhkan.

“Selamat mengemban amanah. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, serta memperkuat kolaborasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia,” kata Luqman.

Acara pengukuhan turut dihadiri perwakilan Komisi Informasi dari berbagai daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan, serta pejabat kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan di bidang keterbukaan informasi publik.

Similar Posts