Sidang Pembuktian Ketiga, Termohon Mangkir: Majelis Komisioner Tunggu Kesimpulan Pemohon dan Termohon

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ketiga dalam perkara sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, pada Rabu (23/4/2025).

Ketua Majelis Komisioner, Luqman Hakim Arifin, membuka jalannya persidangan yang diketahui tidak dihadiri oleh pihak Termohon tanpa keterangan yang jelas. Informasi tersebut disampaikan oleh Panitera, Elwin Rivo Sani.

“Agenda sidang hari ini adalah untuk melengkapi alat bukti dan menghadirkan saksi ahli. Namun, karena Termohon tidak hadir, maka kita lanjutkan dengan pemeriksaan dari Pemohon terlebih dahulu,” ujar Luqman saat membuka sidang.

Dalam kesempatan tersebut, Luqman menanyakan kepada pihak Pemohon mengenai kemungkinan adanya tambahan alat bukti yang ingin disampaikan.

“Dari Pemohon, apakah ada bukti tambahan yang ingin disampaikan?” tanyanya.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon menyampaikan bahwa seluruh alat bukti telah disampaikan pada sidang sebelumnya dan tidak ada tambahan bukti yang perlu diajukan.

Dengan tidak adanya tambahan bukti yang disampaikan, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunggu kesimpulan dari para pihak baik pemohon dan termohon sebelum menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner, Agus Wijayanto, mengingatkan agar kesimpulan disampaikan paling lambat pada 30 April 2025.

“Kesimpulan dapat disampaikan secara tertulis melalui email maupun fisik ke Komisi Informasi. Kami harapkan dapat diterima sebelum atau pada tanggal 30 April,” tegas Agus.

Sidang ditutup dengan penyampaian bahwa Majelis akan melanjutkan proses melalui penyusunan putusan berdasarkan kesimpulan yang diterima dari kedua belah pihak.

“sidang kita tutup, selanjutnya para pihak mengirim kesimpulan dan dilanjutkan dengan putusan yang disampaikan secara elektonik,” pungkas Luqman.

Similar Posts