sertifikat kepemilikan apartemen jadi objek sengketa, Para pihak akan tempuh mediasi
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Oktarian Tama TS dan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Termohon melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Karena sidang sebelumnya Termohon tidak hadir, sehingga agendanya hari ini memeriksa kelengkapan dokumen legal standing Termohon. Silakan ditunjukkan,” kata Agus dalam persidangan.
Agus juga meminta Termohon memperbaiki surat kuasa dengan mencantumkan nomor register perkara secara lengkap. Perbaikan tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam proses persidangan.
“Kami minta surat kuasa Termohon diperbaiki, disebutkan nomor registernya. Saya harap pada persidangan selanjutnya sudah diperbaiki,” ujar Agus.
Selain memeriksa legal standing Termohon, majelis menelaah proses permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan yang dilakukan Pemohon. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses permohonan informasi telah sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Lebih lanjut, Agus mendorong kedua belah pihak untuk terlebih dahulu menempuh mediasi. Apabila tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Yang penting dokumen ada dan dikuasai Termohon. Maka, kami mendorong agar para pihak lebih dulu menempuh proses mediasi,” ucap Agus.
Agus menjelaskan, pelaksanaan mediasi akan dibantu oleh mediator dari KI DKI Jakarta. Adapun jadwal pelaksanaannya akan disampaikan melalui relaas atau surat panggilan resmi yang diterbitkan panitera kepada para pihak.
“Mediasi para pihak nanti akan dibantu oleh mediator dari Komisi Informasi dan dilaksanakan di lantai 7. Terkait waktu, nanti kami akan kirimkan melalui relaas,” imbuh Agus.
Majelis juga mengingatkan Pemohon agar menyampaikan informasi yang paling mendesak untuk diperoleh saat mediasi. Hal ini diharapkan dapat membantu para pihak mengidentifikasi kebutuhan informasi yang menjadi prioritas dalam penyelesaian sengketa.
Adapun objek sengketa informasi publik antara Oktarian Tama TS dan BPN Jakarta Pusat berkaitan dengan 10 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera.
Terdapat tiga pokok informasi yang dimohonkan Pemohon yaitu:
- Status 10 SHGB atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera.
- Informasi mengenai apakah PT Duta Paramindo Sejahtera telah mengajukan permohonan pemecahan terhadap 10 SHGB tersebut.
- Informasi mengenai riwayat pemecahan SHGB atas nama PT Duta Paramindo Sejahtera, sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan informasi publik Pemohon.
Majelis komisioner berharap mediasi dapat menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menemukan penyelesaian atas sengketa informasi tersebut. Apabila tidak tercapai kesepakatan, proses penyelesaian akan berlanjut ke tahap pembuktian sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.
Dalam persidangan tersebut, majelis komisioner terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho selaku ketua, serta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Ghozali masing-masing sebagai anggota. Adapun Melin Evalina Simatupang bertugas sebagai Panitera Pengganti.
