Sengketa Informasi Aset SDN Jagakarsa 04 Pagi, KI DKI Jakarta Gelar Pemeriksaan Setempat

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta akan melanjutkan pemeriksaan setempat atas sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dengan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan Kelurahan Jagakarsa.

Pemeriksaan setempat digelar di SDN Jagakarsa 04 Pagi yang dijadwalkan pada Rabu, 30 September 2026, pukul 14.00 WIB.

Agenda tersebut merupakan kelanjutan dari sidang pembuktian sengketa informasi dengan dua register Nomor 0010 dan 0011 yang digelar di Kantor KI Provinsi DKI Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam sidang pembuktian keempat, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin mengonfirmasi kepada para pihak mengenai kemungkinan menghadirkan saksi maupun menyampaikan bukti tambahan.

Termohon menyatakan tidak akan menghadirkan saksi, sementara Pemohon dan Termohon sama-sama menyatakan tidak memiliki bukti tambahan yang akan diajukan.

Selanjutnya, baik Pemohon dan Termohon menyatakan seluruh bukti yang diperlukan telah disampaikan dan tidak memiliki bukti tambahan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, majelis menetapkan pemeriksaan setempat di lokasi yang menjadi objek permohonan informasi.

“Pemeriksaan setempat ini untuk melihat secara langsung objek yang berkaitan dengan permohonan informasi, sehingga majelis memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai objek sengketa,” ujar Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin.

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai status dan dasar penguasaan tanah yang digunakan untuk SDN Jagakarsa 04 Pagi.

Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemeriksaan setempat dijadwalkan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi dan objek yang berkaitan dengan permohonan informasi.

Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali sebagai Anggota Majelis Komisioner KI Provinsi DKI Jakarta dengan panitera pengganti Elwin Rivo S.

Similar Posts