Sengketa Informasi SHGB Cikini,Komisi informasi DKI Gelar Sidang Tertutup
Jakarta – Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, bersama anggota majelis Aang Muhdii Gozali dan Ferid Nugroho menggelar sidang tertutup dengan nomor register 0029/X/KIP-DKI-PS/2024, terkait pembuktian ketiga dari Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, pada Selasa (20/5/2025).
Sidang digelar tertutup tanpa kehadiran dari pemohon Hamid Husein.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak termohon, Ketua Majelis Agus Wijayanto menyatakan akan mempertimbangkan bukti serta alasan yang disampaikan.
Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang guna mempertimbangkan bukti yang diajukan termohon, sekaligus memberikan kesempatan kepada pemohon yang berencana menyampaikan bukti tambahan.
“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 27 Mei 2025,” pungkas Agus.