Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Bacakan Putusan Mediasi Antara PMLK, DPW Partai NasDem dan DPW PSI Jakarta

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta membacakan putusan mediasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPW Partai Nasdem DKI Jakarta dan DPW PSI DKI Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Pembacaan putusan dihadiri pemohon dan termohon DPW PSI Jakarta tanpa kehadiran DPW Partai Nasdem berlangsung di ruang sidang, Kantor KI DKI Jakarta Gedung Graha Mental Spiritual Jakarta Pusat.

“Menimbang bahwa dalam mediasi pada Rabu tanggal 17 Januari 2024, Pemohon dan Termohon telah menghasilkan poin-poin kesepakatan, maka Majelis Komisioner menuangkan dalam putusan mediasi yang dibacakan hari ini,” ungkap Ketua Majelis Komisioner KI DKI, Luqman Hakim Arifin.

Saat sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, dihadiri pemohon dan termohon DPW PSI Jakarta tanpa kehadiran DPW Partai NasDem DKI Jakarta. Meski demikian, agenda pembacaan putusan tetap dilangsungkan.

“Kedua pihak bersepakat untuk mengakhiri sengketa informasi publik tersebut dengan adanya kesepakatan mediasi ini.
Kesepakatan mediasi ini diharapkan kepada Pemohon untuk menggunakan data dan informasi yang diberikan secara arif dan bijaksana dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.

Selanjutnya, menyampaikan harapan dan apresiasi bagi Termohon DPW PSI Jakarta dapat meningkatkan tata kelola layanan informasi lebih baik lagi, sehingga tidak sampai terjadi sengketa informasi.

“Memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang di dalam kesepakatan Mediasi,” bunyi amar putusan sidang tersebut.

Pembacaan putusan mediasi dibacakan Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat sebagai Anggota Majelis Komisioner.

Similar Posts