KI DKI Jakarta Gelar Diskusi FGD Mediasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Diskusi FGD Mediasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

KI DKI Jakarta Gelar Diskusi FGD Mediasi Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Jakarta – Salah satu tupoksi Komisi Informasi(KI) Provinsi DKI Jakarta adalah menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.  Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (UU KIP), Senin (21/11/2022)

Fungsi mediasi melekat pada setiap anggota Komisi Informasi. Setiap anggota KI dengan sendirinya secara authoritative berdasarkan Undang-Undang KIP 14/2008 adalah mediator dalam sengketa informasi publik.

Mediasi sengketa informasi publik dilaksanakan komisi informasi memiliki karakteristik yang berbeda dari mediasi umumnya yang dilaksanakan peradilan umum. Meski prinsip-prinsip mediasi yang secara umum diterapkan dalam mediasi juga diadopsi oleh Komisi Informasi, namun secara khusus sesuai kewenangannya sebagaimana disebut pada Pasal 26 ayat (2) huruf a UU KIP, Komisi Informasi dapat menetapkan aturan tentang prosedur pelaksanaan mediasi sengketa informasi publik.

Berdasarkan hal itu, ditetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki 1 Tahun 2013).

Hal itulah tujuan Komisi Informasi DKI Jakarta lembaga pemutus sengketa informasi publik menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Sengketa informasi bagi jajaran internal di Gedung Graha Mental Spiritual pada (Senin 21/11/2022).

FGD membahas seputar problematika mediasi dari segi pelaksanaan, makanisme serta dinamisasi dalam mencari solusi. Turut hadir Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Komisioner PSI Agus Wijayanto dan komisioner ESA Aang Muhdi Gozali seta sekretariat dan tenaga ahli.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat mengatakan FGD momentum semangat baru dengan lengkap lima anggota KI DKI Jakarta, roda lembaga semakin kuat dan solid jalankan tugas dan fungsi.

“Kami menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik, saya berharap FGD  konsentrasi terkait mediasi. Tentu sebagai komisioner berperan sebagai mediator, terkait pemahaman mengenai mediasi berhasil menjadi catatan karena peran mediator sangat penting”. Kata Harry Ara dalam pembuka FGD. 

Senada dengan komisioner bidang penyelesaian sengketa informasi (PSI), Agus Wijayanto bahwa KI DKI Jakarta terus lakukan perbaikan untuk merefresh tentang pemahaman proses mediasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik. 

Dalam paparan Henny S Widyaningsih,“Kekuatan mediasi adalah komunikasi. Mediator dituntut tidak boleh  berpihak, akomodir dua pihak termohon dan pemohon informasi. Jangan berpikir mediasi gagal atau berhasil, harus mengakomodir dua pihak. Trust membangun kepercayaan bahwa kita tidak di salah satu pihak, itu penting”. Ujar Henny S Widyaningsih narasumber juga pakar keterbukaan informasi publik sekaligus komisioner KI Pusat 2013- 2017.

Henny juga terangkan dalam Perki 1 tahun 2013, mediator bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa informasi publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.

Similar Posts