Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian
Jakarta – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur masuk tahap pembuktian di kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, (5/3/2025).
Tahapan tersebut ditempuh setelah sebelumnya para pihak gagal melakukan mediasi hingga tiga kali.
“Karena proses mediasi sebanyak tiga kali yang telah dilakukan para pihak gagal, maka sidang kali ini kita lanjutkan pada tahap pembuktian,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin.
Dalam sidang tersebut, Luqman meminta para pihak untuk menunjukan bukti-bukti yang dapat dihadirkan untuk menguatkan argumentasi sekaligus menjadi pertimbangan majelis komisioner.
Terlebih, kata Luqman, berdasarkan laporan hasil mediasi dijelaskan bahwa tidak tercapainya kesepakatan mediasi disebabkan karena informasi yang dimohonkan merupakan informasi yang dikecualikan.
“Sidang kali ini pembuktian. Silakan data-datanya silahkan dikeluarkan. Kalau belum ada, silakan disiapkan pada sidang pembuktian kedua,” tutur Luqman.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menyoroti kepentingan Pemohon dalam mengajukan permohonan informasi.
Harry memastikan bahwa Pemohon merupakan orang yang berkepentingan secara langsung dan memiliki dampak kerugian jika tidak memperoleh informasi tersebut.
“Pemohon harus bisa meyakinkan majelis, apa kepentingan dan adakah dampak kerugian Pemohon jika tidak mendapatkan informasi tersebut,” tanya Harry.
Mejawab itu, Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan langsung sekaligus tidak ada yang dirugikan ketika tidak mendapatkan informasi tersebut.
Menurut Tri, dirinya hanya ingin melakukan sosial kontrol sebagai hak konstitusional dirinya untuk memperoleh informasi publik.
“Dasar saya untuk melakukan sosial kontrol dan saya mendapatkan pengetahuan dari informasi itu, jadi tidak ada kepentingan dan kerugian yang saya alami,” ujar Tri.
Adapun informasi yang menjadi objek sengketa informasi para pihak di antaranya;
dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan
Lalu, ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi para pihak yang bertanda tangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, NPWP, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktupengerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak serta 13 item lainnya dalam program pengelolaan dan pembangunan sistem drainase tahun anggaran 2023 di Suku Dinas SDA Jakarta Timur.