Pemohon Disabilitas Pertama di KI DKI Jakarta, Yosi Yudianto Sepakati Mediasi Sengketa Informasi dengan Dishub dan Disnakertrans

JAKARTA – Pemohon Yosi Yudianto bersama Termohon Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026).

Mediasi antara para pihak berhasil mencapai kesepakatan berkat bantuan mediator Luqman Hakim Arifin.

“Alhamdulillah para pihak menyepakati hasil mediasi, bahwa Termohon akan memenuhi permohonan informasi Pemohon dan memberikan dokumen sebagaimana yang telah disepakati,” kata Luqman.

Atas dasar kesepakatan tersebut, Termohon Dishub DKI Jakarta akan memberikan dokumen permohonan informasi Pemohon berupa berita acara serah terima data sumber daya manusia dari Unit Pengelola Transjakarta Busway kepada PT Transjakarta Busway Nomor 1609-08 dan 52-08 tanggal 31 Desember 2014.

“Termohon Dishub menyatakan telah menguasai objek informasi publik tersebut dan dapat memberikan salinannya kepada Pemohon,” ujar Luqman.

Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga akan memberikan dokumen berita acara pembahasan verifikasi utang pihak ketiga Unit Pengelola Transjakarta Busway tanggal 27 November 2015.

Sementara itu, Termohon Disnakertrans DKI Jakarta juga menyepakati hasil mediasi dengan Yosi Yudianto dan akan memberikan informasi yang dimohonkan berupa salinan legalisir resmi dokumen penyampaian anjuran Nomor e-0130/KT.03.03 tanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Dokumen tersebut berisi anjuran Nomor 31/ANJ/DII/2023 yang ditujukan kepada PT Transportasi Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan PUK SPDT FSPMI.

“Dengan begitu, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi publik,” imbuh Luqman.

Luqman menambahkan, kesepakatan mediasi tersebut akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelesaian sengketa.

“Selanjutnya, hasil kesepakatan mediasi ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi,” pungkas Luqman.

Diketahui, Pemohon Yosi Yudianto merupakan pemohon informasi dari kalangan disabilitas pertama yang ditangani oleh Komisi Informasi DKI Jakarta. Karena itu, KI DKI Jakarta memastikan pemohon tersebut dapat memperoleh haknya dalam mendapatkan informasi publik.

Similar Posts