RS Primaya Hospital Disengketakan Roby Tutuarima di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Roby Tutuarima dan Termohon Rumah Sakit (RS) Primaya Hospital (PGI Cikini), Selasa (3/2/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin memeriksa kelengkapan dokumen legal standing Pemohon sebagai syarat utama dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Karena Termohon tidak hadir, kami akan memeriksa Pemohon terlebih dahulu dan saya minta Panitera memastikan kembali kehadiran Termohon pada sidang berikutnya,” kata Luqman dalam sidang tersebut.

Selanjutnya, Luqman mendalami kronologi serta jangka waktu permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon. Ia juga meminta Pemohon menjelaskan informasi publik yang dimohonkan.

“Saya ingin tahu, singkat saja, informasi publik apa yang Bapak mohonkan?” tanya Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Pemohon Roby Tutuarima menjelaskan bahwa informasi publik yang dimohonkan kepada RS Primaya Hospital antara lain berupa Akta Notaris RS Primaya Cikini serta surat perjanjian atau surat izin pemungutan dana kepada masyarakat yang datang berobat.

Selain itu, Pemohon juga meminta informasi publik terkait peraturan atau dasar hukum RS Primaya Hospital dalam pemberian obat kepada pasien.

“Permasalahannya, obat yang tertulis dalam resep tidak sesuai dengan yang diberikan. Karena itu, saya memohon informasi mengenai dasar hukum RS Primaya dalam memberikan obat kepada pasien,” tutur Roby.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa majelis komisioner perlu mendalami lebih lanjut status RS Primaya Hospital sebagai badan publik.

“Majelis akan mendalami terlebih dahulu apakah RS Primaya Hospital merupakan badan publik atau bukan,” ujar Harry.

Pasalnya, Harry menyoroti surat permohonan informasi Pemohon yang masih bersifat umum
dan ditujukan kepada Direktur dan juga Komisaris. Padahal, kata Harry, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan informasi publik seharusnya ditujukan kepada Atasan PPID RS Primaya.

“Saya melihat mekanisme permohonan informasi publik Pemohon ini belum sesuai karena masih menggunakan permohonan secara umum dan tidak ditujukan kepada PPID, melainkan kepada Direktur dan Komisaris,” ucap Harry.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan awal. Luqman menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 11.00 WIB.

“Sekali lagi saya minta Panitera Pengganti memastikan agar para pihak hadir pada sidang berikutnya,” pungkas Luqman.

Diketahui, Majelis Komisioner dalam sidang tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts