Riwayat Tanah SDN Jagakarsa 04 Pagi Jadi Objek Sengketa Informasi, KI DKI Dorong Mediasi Para Pihak

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih melawan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta di Kantor KI DKI Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin meminta para pihak melengkapi dokumen legal standing yang belum dipenuhi pada sidang sebelumnya.

Selain itu, Luqman juga menyoroti surat keberatan yang diajukan Pemohon. Menurutnya, dokumen tersebut hanya memuat tanda tangan penerima, tetapi tidak terdapat tanda tangan kuasa hukum Pemohon.

“Legal standing para pihak agar segera dilengkapi. Selain itu, surat keberatan Pemohon juga perlu dipastikan keabsahaannya,” tegas Luqman.

Selain memeriksa kelengkapan administrasi, Majelis Komisioner mendalami kronologi permohonan informasi serta objek informasi yang dimohonkan Pemohon.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta informasi mengenai dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah milik kliennya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemohon juga meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi yang menjadi dasar pengakuan bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk salinan dokumen pendukung dan surat keputusan yang menetapkan tanah tersebut sebagai aset daerah.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa permohonan informasi Pemohon pada dasarnya mencakup dua kategori informasi.

“Jika melihat permohonan yang diajukan, terdapat dua kategori informasi. Pertama, berupa keterangan atau jawaban tertulis. Kedua, berupa dokumen, yaitu surat keputusan atau dokumen dari BPAD yang menyatakan apakah tanah tersebut telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau belum,” ujar Agus.

Karena itu, Agus mendorong para pihak menempuh proses mediasi. Menurut Agus, mediasi dapat dimanfaatkan untuk membahas seluruh objek informasi yang dimohonkan.

“Semua itu dapat dibahas dalam proses mediasi,” kata Agus.

Senada dengan Agus, Luqman menyatakan bahwa apabila seluruh pihak hadir dan dokumen legal standing telah lengkap, sidang selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.

“Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB. Jika seluruh pihak hadir dan persyaratan telah terpenuhi, proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Luqman.

Dalam sidang tersebut, Kelurahan Jagakarsa tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Majelis Komisioner.

“Kami meminta Panitera mengirimkan relaas panggilan sidang kepada Kelurahan Jagakarsa agar hadir pada sidang berikutnya,” pungkas Luqman.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dan anggota majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali.

Similar Posts