Majelis KI DKI Jakarta Tolak Dasar Pengecualiaan Informasi BPAD dalam Sengketa Lahan Parkir Bona Indah Plaza
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengabulkan permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Albert T. Siregar dkk terhadap Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta terkait permohonan informasi aset lahan parkir di Kawasan Ruko Bona Indah Plaza.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 0031/IX/KIP-DKI-PS-M-A/2025 yang dipublikasikan melalui situs resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada Senin (8/6/2026). Salinan putusan dapat diakses melalui laman kip.jakarta.go.id/putusan.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Majelis juga memerintahkan BPAD Provinsi DKI Jakarta selaku Termohon untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan beserta salinannya kepada Pemohon.
“Majelis memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan tersebut sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian tertulis dalam amar putusan.
Selain itu, Majelis Komisioner menolak dasar uji konsekuensi yang diajukan Termohon berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.
Majelis menilai SK tersebut hanya memuat kategori umum informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak secara rinci maupun spesifik mengatur informasi yang menjadi objek sengketa.
“Maka, Majelis menolak Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 103 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 yang terdapat pada lampiran nomor 77 dan nomor 78 sebagai dasar pengecualian objek sengketa informasi a quo,” demikian bunyi putusan.
Majelis juga berpandangan bahwa Berita Acara Serah Terima (BAST) merupakan informasi yang bersifat terbuka. Menurut Majelis, BAST Nomor 90/077.73 merupakan produk hukum yang lahir dari rangkaian proses pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah diatur dalam perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak ketiga.
Karena itu, dokumen tersebut termasuk kategori informasi publik yang terbuka. Terlebih, Pemohon berhasil membuktikan bahwa dokumen BAST tersebut dapat diakses secara mandiri melalui aplikasi Jakaset Mobile milik BPAD DKI Jakarta. Dengan demikian, tidak terdapat alasan yang sah untuk mengecualikan lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
“Majelis menilai dan berpendapat bahwa objek sengketa informasi publik a quo termasuk dalam kategori informasi publik yang terbuka,” lanjut isi putusan.
Meski demikian, Majelis menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, objek sengketa berupa dokumen serah terima aset lahan parkir seluas 4.300 meter persegi di kawasan Ruko Bona Indah Plaza berkaitan langsung dengan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berstatus Sertifikat Hak Pakai dengan NIB 09.02.000013218.0.
Aset tersebut merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang telah diserahkan oleh pengembang PT Bonauli Real Estate kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 1994 dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Majelis berpendapat bahwa tanah berstatus Hak Pakai yang menjadi aset daerah tetap berada dalam penguasaan negara. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan sesuai prinsip tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Selain digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, aset tersebut juga dapat dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menghilangkan fungsi sosialnya.
Atas dasar itu, Majelis menilai bahwa informasi mengenai lokasi, batas-batas, status hukum, gambar teknis aset, dokumen serah terima, serta Sertifikat Hak Pakai yang melekat pada aset daerah tersebut merupakan informasi publik yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan daerah.
Berdasarkan putusan itu, informasi publik yang menjadi objek sengketa dan wajib diberikan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta kepada Pemohon Albert T. Siregar meliputi:
1. Salinan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 90/077.73 yang menunjukkan lokasi, batas-batas, status hukum, serta gambar teknis aset daerah dimaksud.
2. Salinan tangkapan layar pada situs Bhumi ATR/BPN (bhumi.atrbpn.go.id) atas bidang tanah lahan parkir Bona Indah Plaza dengan status Hak Pakai seluas 4.300 meter persegi.
3. Salinan Sertifikat Hak Pakai dengan NIB 09.02.000013218.0 atas tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Putusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin masing-masing sebagai Anggota.
Putusan diambil pada Selasa, 2 Juni 2026, dan diumumkan secara elektronik melalui situs resmi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada 8 Juni 2026.
