Rekaman Bukti Pemohon Muncul di Sidang Sengketa Kantah Jakut, Hingga Berujung Pemeriksaan Tertutup Kedua

JAKARTA — Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Saut Maruli Simatupang dan Termohon Kantor Pertanahan Jakarta Utara memasuki babak krusial. Dalam agenda Pembuktian ke-III di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Rabu (22/4/2026), Pemohon menyerahkan bukti baru berupa rekaman audio visual yang langsung mengubah arah persidangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Harry Ara Hutabarat, didampingi anggota Luqman Hakim Arifin dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Namun, sidang mendengarkan pihak terkait yang sebelumnya telah dipanggil secara patut justru absen, dan hanya diwakili oleh unsur kelurahan melalui Kasi Kesra.

Ketua Majelis Harry Ara menegaskan, kehadiran pihak terkait tidak serta-merta diakui tanpa dasar hukum yang jelas.

“Majelis memiliki kewenangan untuk menilai kapasitas pihak terkait. Kehadiran harus disertai legitimasi yang sah,” tegas Harry.

Selanjutnya, Pemohon menyerahkan bukti tambahan (P-17) berupa rekaman audio visual dalam flash disk. Bukti tersebut diperlihatkan di persidangan dan langsung diamankan majelis untuk pendalaman lebih lanjut.

Namun, absennya lurah membuat majelis tidak menggali keterangan dari pihak terkait, karena dinilai tidak memiliki kapasitas utama dalam perkara ini.

Sidang dilanjutkan dengan Termohon menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan termasuk kategori dikecualikan dan telah melalui uji konsekuensi.

Pernyataan ini mendorong majelis mengubah mekanisme sidang menjadi pemeriksaan tertutup.

“Dalam hukum acara sengketa informasi, pemeriksaan tertutup dilakukan untuk menguji informasi yang dikecualikan secara objektif,” jelas Harry.

Pemeriksaan tertutup berlangsung tanpa kehadiran Pemohon.

Meski demikian, majelis menilai kedua belah pihak tetap menunjukkan sikap kooperatif sepanjang proses persidangan.

Majelis menegaskan bahwa fokus pemeriksaan akan diarahkan pada keabsahan objek sengketa serta substansi informasi, guna memberikan kepastian hukum yang adil dan terukur.

Sidang kemudian ditunda selama dua pekan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 09.30 WIB, tanpa relaas pemanggilan ulang.

“Majelis akan melanjutkan pemeriksaan tertutup kembali. Para pihak diharapkan hadir dan pihak termohon agar menyiapkan seluruh kebutuhan pembuktian,” tutup Harry.

Similar Posts