Putusan KIP DKI Jakarta Berorientasi pada Kepentingan Publik
LBH Jakarta Pemohon : Putusan KIP DKI Jakarta Berorientasi pada Kepentingan Publik
Jakarta – Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon) memberikan seluruh informasi terkait penanggulangan banjir yang dimohonkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
“Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon,” kata Ketua Majelis Nelvia Gustina melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (05/03/2021).
Nelvia menjadi Ketua Majelis sedangkan Arya Sandhiyudha dan Harry Ara Hutabarata sebagai anggota Majelis terkait sengketa informasi penanganan korban banjir di DKI Jakarta antara LBH Jakarta melawan Pemprov DKI Jakarta .
Majelis Komisioner juga memerintahkan Termohon Pemprov DKI menjalankan kewajiban sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana ditentukan Undang-Undang KIP Nomor 14/2008.
Pasca pembacaan putusan tersebut, Termohon menuturkan Pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bappeda dan satuan kerja lainnya sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Hal itu terkait dokumen ganti kerugian atau bantuan sosial yang telah diatur sesuai regulasi termasuk berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Sosial DKI Jakarta.
Termohon Pemprov DKI juga menyatakan telah berupaya untuk memberikan seluruh informasi yang diminta dan dilengkapi saat proses mediasi.
Namun, Pemprov DKI mengaku terdapat beberapa dokumen yang tidak dimiliki sehingga tidak berada dalam penguasaan, bahkan dokumen yang dikantongi SKPD terkait telah diberikan kepada LBH atau Pemohon.
Dari 20 poin informasi yang dimohonkan, masih ada tiga poin yang belum diberikan oleh Termohon yaitu: (a) Hasil Evaluasi pemenuhan standart pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir sejak awal tahun 2020 di wilayah DKI Jakarta; (b) Dampak sosial ekonomi terperinci sebagaimana diamanatkan Undang-undang penaggulangan bencana; dan (c) Data penyaluran ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat banjir pada awal 2020.
Termohon menyampaikan pelayanan penyelesaian sengketa informasi di KIP DKI Jakarta sudah mengikuti prosedur yang berlaku dengan adanya proses mediasi terlebih dahulu dilanjutkan proses pembuktian hingga putusan.
“Kami berharap, ke depannya KIP DKI Jakarta memberikan standar format penyajian dokumen pembuktian sehingga dapat dijadikan acuan termohon dalam memberikan bukti-bukti sebagai fakta persidangan,” ungkap Termohon.
Pada kesempatan itu, LBH sebagai Pemohon menyebutkan putusan sidang sengketa dari KI DKI sudah sesuai harapan yang konsen terhadap kepentingan masyarakat.
“Permohonan informasi yang kami ajukan tentang banjir juga ini sebagai warning bagi masyarakat ketika informasi dalam pengelolaan banjir sudah sesuai, kita bisa antisipasi dan kelola bagaimana mengatasi permasalahan banjir ini di DKI Jakarta,” ujar pemohon.
Pihak Pemohon mengaku puas dengan proses persidangan di KIP DKI Jakarta karena majelis selalu melihat dan mempertimbangkan permohonan informasi untuk kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak.
Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KIP DKI Jakarta) telah menggelar beberapa persidangan bahkan mediasi untuk sengketa informasi ini namun tidak menemukan kata sepakat sehingga lanjut pada proses pembuktian hingga pembacaan putusan yang dilaksanakan Kamis, 04 Maret 2021.
Adapun informasi yang diminta oleh pemohon terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana banjir di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terjadi sepanjang awal 2020 dengan 20 butir informasi yang diminta sesuai yang tertuang di dalam surat permohonan informasi publik.
Informasi yang dimohonkan tersebut akan digunakan oleh Pemohon sebagai informasi untuk bahan riset dan advokasi terhadap permasalahan banjir yang terjadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Namun menurut termohon, jika memang informasi yang diminta untuk riset dan advokasi, seharusnya Pemohon menjelaskan secara detai terkait judul, isi dan kegiatan riset yang dilakukan. Dengan demikian, Pemprov. DKI Jakarta dapat menjawab secara baik dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Majelis Komisioner berpendapat Termohon sudah berusaha untuk menjawab permohonan informasi dan telah kooperatif serta berupaya dalam menjalankan kewajibannya sebagai badan publik. (Khumairoh)