Polres Metro Depok Tidak Hadir, Majelis Komisioner Pertimbangkan Sengketa Informasi Masuk Tahap Pembuktian
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Andy Firmansyah dan Termohon Polres Metro Depok, Rabu (12/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Termohon kembali tidak hadir.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa hukum acara penyelesaian sengketa informasi publik telah memberikan batas toleransi ketidakhadiran bagi para pihak.
Karena itu, Harry menyebut ketidakhadiran Termohon tidak akan menghambat jalannya proses persidangan.
“Kami mengapresiasi Pemohon yang hadir dalam persidangan hari ini. Sesuai hukum acara, kami hanya memberikan batas maksimal dua kali ketidakhadiran kepada Termohon,” kata Harry dalam persidangan.
Harry menegaskan bahwa pada sidang berikutnya Majelis Komisioner tidak akan menunggu kesiapan Termohon untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa.
“Apabila pada kesempatan berikutnya Termohon hadir, Majelis akan mempertimbangkan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap mediasi atau tidak. Namun apabila kembali tidak hadir, perkara dapat langsung masuk ke tahap pembuktian,” ujarnya.
Harry meminta Pemohon mulai menyiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan, termasuk saksi maupun ahli apabila diperlukan.
Harry menambahkan, Pemohon dapat berkoordinasi dengan Panitera terkait penyusunan daftar bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta Pemohon mengidentifikasi informasi yang paling mendesak dan paling dibutuhkan dari sejumlah informasi yang dimohonkan.
“Karena item permohonan informasi yang diajukan cukup banyak, perlu dipastikan informasi mana yang paling urgen dan paling dibutuhkan oleh Pemohon. Dengan begitu, baik dalam proses mediasi maupun pembuktian, Majelis dapat lebih fokus pada kebutuhan utama Pemohon,” ujar Agus.
Menutup persidangan, Harry kembali menegaskan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
“Sidang berikutnya masih beragendakan pemeriksaan legal standing. Untuk Pemohon tidak perlu dilakukan relaas pemanggilan kembali,” ucap Harry.
Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa meliputi informasi kelembagaan dan organisasi Polres Metro Depok, informasi kepegawaian pejabat publik, ijazah dan sertifikat kompetensi pejabat publik, informasi penanganan perkara, standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola, informasi pengawasan dan akuntabilitas, informasi anggaran dan keuangan, serta informasi kebijakan dan keputusan di lingkungan Polres Metro Depok.
Majelis yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, dengan Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
