Perkuat Argumentasi, Pemohon Hadirkan Ahli di Sidang Pembuktian

Perkuat Argumentasi, Pemohon Hadirkan Ahli di Sidang Pembuktian

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (KI DKI) kembali menggelar sidang sengketa informasi antara Yayasan Kruha dan Suhendi Nur dkk (Pemohon) melawan PPID Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Termohon), Rabu (13/10/2021). Agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon terkait prosedural/tahapan dalam pembuatan kebijakan publik menjadi suatu produk hukum. Ahli yang dihadirkan tersebut merupakan Pakar Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Majelis Komisioner (MK) menanyakan keterkaitan antara ahli dengan sengketa informasi tersebut khususnya latar belakang ahli sehingga diberikan kesempatan oleh Pemohon untuk hadir memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan.

“Saya pernah menjadi anggota Majelis Eskaminasi Putusan Hak Atas Air bersama Tim Mantan Hakim di Pengadilan Mahkamah Konstitusi. Pertama, keahlian saya berkaitan dengan objek perkara yaitu Hak atas air, kemudian yang kedua juga terkait dengan proses demisasi/delisasi terutama Keputusan Gubernur karena itu memang bidang yang saya tekuni sejak 2005. Dan saya memberikan training juga termasuk untuk DPRD dan Pemda wilayah Indonesia bagian timur dalam melakukan penyusunan produk hukum daerah” jawab ahli.

Terkait dengan prosedur pembuatan kebijakan publik atau proses legislasi sebuah peraturan, ahli juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya, Pasal 6  Pergub No.31 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan ada tahapan yang lebih saklek yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan hingga pendokumentasian.

Informasi yang diminta oleh Pemohon yaitu dokumen addendum perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) dengan Perseroan Terbatas ARTRA Air Jakarta (PT. AETRA).

Dalam penjelasannya, Ahli mengatakan bahwa addendum tersebut seharusnya ada karena yang tertuang dalam diktum kesatu Kepgub No.891 Tahun 2020 adalah di setujuinya addendum perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta.

Sementara, berdasarkan keterangan dari Termohon pada sidang sebelumnya, diketahui bahwa isi addendum perjanjian Kerjasama tersebut tidak dikuasai oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena addendum tersebut merupakan mekanisme business to business antar perusahaan. Dan Saat ini Kepgub No.891 Tahun 2020 yang merupakan hasil produk hukum dari addendum Kerjasama antara PAM JAYA dengan PT. AETRA telah dicabut atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Untuk memperkuat argumentasinya, Termohon juga memberikan penambahan bukti berupa Kepgub No.1209 Tahun 2021 Tentang pencabutan Kepgub No.891 Tahun 2020 yang menjadi dasar tidak terjadinya perjanjian Kerjasama antara PAM JAYA dengan PT.AETRA pada tahun 2020 sampai saat ini.

Di akhir persidangan, Majelis Komisioner yang terdiri dari Ketua Majelis Komisioner (MK), Harry Ara Hutabarat beserta anggota MK yaitu Arya Sandhiyudha dan Harminus menyampaikan bahwa setelah mendengarkan keterangan Ahli dari Pemohon, persidangan akan dilanjutkan tiga minggu mendatang dengan agenda pembuktian lanjutan yaitu mendengarkan keterangan saksi dari Majelis Komisioner. (Khumairoh)

 

 

 

Similar Posts