Perdana, Sidang Sengketa Informasi Publik antara Hisar Tambunan dan Kesbangpol DKI Jakarta Digelar
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pemeriksaan awal antara Pemohon Hisar Tambunan dan Termohon Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta di Rang Sidang KI DKI, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.
“Dalam sidang pemeriksaan awal ini Kami minta para pihak untuk menujukkan kembali dokumen legal standing-nya masing-masing,” kata Aang dalam sidang tersebut.
Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun mendalami kronologi objek sengketa permohonan informasi antara para pihak.
Adapun informasi yang menjadi objek sengketa yaitu berupa surat pernyataan atas nama Munir yang dibuat Agustus 2019 sebagai syarat untuk menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) guna keperluan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.
Pemohon Hisar Tambunan mengaku dirinya pernah diperlihatkan informasi tersebut oleh Kesbangpol DKI Jakarta. Namun, lebih dari itu, dia membutuhkan salinan dokumennya.
“Saya pernah diperlihatkan dokumen tersebut, dan dokumen itu dikuasai oleh Termohon. Karena itu saya butuh salinan dokumen tersebut,” kata Hisar.
Gayung bersambut, Kuasa Termohon Eliezer Hutapea mengaku pihaknya mengusai dokumen yang dimohonkan Pemohon. Namun, dia khawatir terhadap konsekunesi hukum jika memberikan dokumen pribadi milik Munir tersebut.
“Izin majelis, betul bahwa Kami mengusai dokumen surat pernyataan atas nama Munir tersebut sebagai syarat untuk menjadi anggota FKDM,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Aang menegaskan pengeculian terhadap suatu dokumen harus dilakukan dengan mekanisme uji konsekuensi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Bagi Termohon, pengecualian terhadap informasi publik itu harus dilakukan berdasarkan uji konsekuensi yang kemudian dikeluarkan dalam bentuk surat keputusan,” tegas dia.
Meski demikian, karena masih terdapat dokumen legal standing Termohon yang belum lengkap, majelis komisioner memutuskan untuk menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan awal kedua yang diagendakan pada Rabu, 7 Februari 2024 Pukul 14.30 WIB.
“Dengan ini, sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara FKDM dan Kesbangpol DKI Jakarta ditunda pada Rabu, 7 Februari 2024,” tegas Aang.
Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali dan Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Simatupang.