KI DKI Apresiasi Komitmen Pemkot Jakarta Timur, Mayoritas Kelurahannya Sudah Informatif
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendorong seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik sehingga tidak ada lagi badan publik yang berpredikat kurang maupun tidak informatif.
Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik bagi Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).
“Jangan sampai masih ditemukan kelurahan atau kecamatan yang tidak informatif di Jakarta Timur. Kami melihat tren peningkatan kualitas dan keterbukaan informasi publik di wilayah ini sangat signifikan. Hal itu terutama karena Pemerintah Kota Jakarta Timur memiliki komitmen yang kuat terhadap UU 14 Tahun 2008,” ujar Harry.
Menurut Harry, komitmen tersebut tercermin dari hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang menunjukkan peningkatan capaian badan publik di Jakarta Timur khususnya untuk kategori kelurahan dan kecamatan.
Berdasarkan data E-Monev, dari 65 kelurahan di Jakarta Timur, sebanyak 49 kelurahan meraih predikat Informatif, tujuh kelurahan Menuju Informatif, lima kelurahan Cukup Informatif, satu kelurahan Kurang Informatif, dan tiga kelurahan Tidak Informatif.
Karena itu, Harry meminta badan publik yang belum mencapai predikat Informatif segera melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
“Kelurahan dan kecamatan yang belum informatif harus segera berbenah dan naik kelas. Harapannya, pada E-Monev tahun ini seluruh kelurahan dan kecamatan di Jakarta Timur dapat meraih predikat Informatif,” kata Harry.
Harry menegaskan bahwa kecamatan dan kelurahan sebagai badan publik wajib melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik termasuk di dalamnya mengelola layanan informasi publik.
Harry menjelaskan informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara maupun penyelenggara badan publik lainnya.
“Dalam mengelola layanan informasi, bapak ibu mesti mengerti terkait klasifikasi informasi publik, jangka waktu dan mekanisme menjawab permohonan informasi, hingga tahu mana informasi yang terbuka dan dikecualikan,” jelas Harry.
Sementara itu, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Eka Darmawan berharap melalui sosialisasi ini, dapat memperkuat pemahaman aparatur kecamatan dan kelurahan mengenai pengelolaan informasi publik.
Menurut Eka, Pemerintah Kota Jakarta Timur juga akan memperluas pemahaman mengenai keterbukaan informasi hingga ke tingkat Rukun Warga (RW).
“Kami ingin agar pengurus RW di Jakarta Timur juga memahami keterbukaan informasi publik sehingga mampu mengelola informasi dan layanan publik di lingkungannya masing-masing,” kata Eka.
Hal senada, Kepala Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Jakarta Timur Nuruning Septarida mengungkapkan pihaknya tengah menyusun inovasi berupa website atau microsite bagi RW di Jakarta Timur.
Menurut Nuruning, platform tersebut nantinya akan menjadi wadah informasi publik yang dapat diakses masyarakat, mulai dari struktur organisasi RW hingga berbagai informasi yang tersedia di lingkungan warga.
“Melalui website ini, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi di tingkat RW, seperti kegiatan masyarakat, bank sampah, maupun informasi lainnya yang relevan,” ujar Nuruning.
Ia menjelaskan bahwa konsep microsite tersebut masih dalam tahap perancangan dan pengembangan. Pihaknya, masih menyusun pola tata kelola yang tepat agar mudah digunakan oleh para pengurus RW dan dapat menjadi bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.
“Ini masih dalam tahap pengembangan. Kami akan terus meminta masukan dari kecamatan dan kelurahan karena nantinya mereka yang akan menjadi pengendali dalam pengelolaan platform tersebut,” kata Nuruning.
Harry menyambut positif inovasi yang digagas Pemerintah Kota Jakarta Timur. Menurutnya, langkah tersebut sangat visioner
dalam memperluas budaya keterbukaan informasi hingga tingkat masyarakat.
Harry menilai penguatan kapasitas pengurus RT dan RW dalam mengelola informasi publik akan membantu kelurahan dan kecamatan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara lebih efektif dan transparan.
“Jakarta Timur sangat visioner. Jika gagasan ini berjalan dengan baik, ke depan pengurus RT dan RW juga dapat didorong untuk memiliki tata kelola informasi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” pungkas Harry.
