Pemohon Tidak Hadir, KI DKI Jakarta Kembali Menunda Sidang Sengketa Informasi dengan Termohon Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta
Jakarta – Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta kembali menunda sidang sengketa informasi dengan pemohon, Belson Evriko Sinaga, terhadap termohon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Panitera melaporkan bahwa pemohon, Belson, sudah dipanggil secara patut melalui relas panggilan. Sidang ini bertempat di ruang sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/8/2024).
Selanjutnya, Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, akan mempertimbangkan ketidakhadiran pemohon yang telah dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Kami mempertimbangkan sidang ini karena pemohon tidak hadir untuk kedua kalinya,” ujar Agus Wijayanto.
Sidang sengketa informasi dengan objek sengketa berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah Setiabudi dan Kalibata, Jakarta Selatan, ini mengagendakan pembuktian perkara.
Namun, karena ketidakhadiran pemohon dan hanya dihadiri oleh termohon, sidang sengketa informasi tersebut ditunda, dan pemanggilan untuk sidang berikutnya akan dilakukan melalui relas panggilan.