Pemohon Tak Hadir di Tahap Pembuktian, KI DKI Ingatkan Permohonan Bisa Gugur
JAKARTA — Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Ernald Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar tanpa kehadiran Pemohon. Sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mempertanyakan ketidakhadiran Pemohon yang tidak memberikan keterangan kepada Majelis, sementara pihak Termohon hadir memenuhi panggilan persidangan.
“Pemohon tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Sudah berapa kali Pemohon tidak hadir?” tanya Luqman kepada Panitera Pengganti.
Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang menjelaskan bahwa Pemohon tercatat telah dua kali tidak menghadiri persidangan, termasuk pada sidang pembuktian kali ini, tanpa menyampaikan alasan yang jelas kepada Majelis.
Luqman menegaskan bahwa pada tahap pembuktian, para pihak seharusnya menyiapkan dan menyerahkan alat bukti serta, jika diperlukan, saksi atau ahli. Namun hingga sidang berlangsung, Pemohon belum menyampaikan daftar alat bukti kepada Majelis.
“Karena Pemohon tidak hadir, kami persilakan Termohon untuk menyampaikan dan menunjukkan alat bukti yang dimiliki,” ujar Luqman.
Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menambahkan bahwa ketidakhadiran Pemohon tanpa keterangan menjadi perhatian Majelis. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik persidangan sengketa informasi, badan publik selaku Termohon umumnya hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara tertib.
Harry juga merujuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yang mengatur bahwa Pemohon yang tidak hadir dua kali tanpa alasan jelas dapat menjadi pertimbangan Majelis dalam mengambil putusan.
“Permohonan sengketa informasi pemohon dapat dinyatakan gugur sesuai ketentuan hukum acara KI,” tambahnya.
Meski demikian, Majelis tetap memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis.
Sidang ini dipimpin oleh Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, dengan Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis, serta Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.
