Pemohon Mangkir, Sengketa Informasi Publik antara Pramudi Jaklingko dan PT Transjakarta Masuk Tahap Kesimpulan 

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Muslihat & P. Alfret yang merupakan pramudi Jaklingko dan Termohon PT Transjakarta memasuki babak baru, Tahap Kesimpulan. 

Hal tersebut ditetapkan oleh Majelis Komisioner KI DKI dalam sidang pembuktian antara para pihak di Ruang Sidang KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual Lt 1, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan dalam sidang pembuktian kali ini, majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menghadirkan saksi ataupun ahli. 

Namun, majelis menyayangkan ketidakhadiran Pemohon dalam sidang kali ini yang tidak disertai alasan yang jelas. 

“Karena Pemohon tidak hadir, maka Kami putuskan sidang tetap berlanjut, sidang kali ini Kami nyatakan selesai dan masuk ke tahap kesimpulan pada pekan depan,” kata Luqman. 

Hal senada, Anggota Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pada prinsipnya, majelis komisioner memberikan kesempatan yang sama bagi para pihak. 

Jika sebelumnya, Termohon telah menghadirkan saksi, maka sidang kali ini seharusnya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemohon untuk dapat menghadirkan saksi atau ahli.

“Kami sudah memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli, namun Pemohon saat ini tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” tegas dia. 

Sidang sengketa informasi dengan agenda Kesimpulan akan dilaksanakan pada pekan depan. Informasi mengenai jadwal tersebut akan disampaikan melalui relaas atau panggilan resmi oleh Panitera Pengganti. 

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa yaitu berupa salinan softcopy atau hardcopy perjanjian kontrak beserta dengan adendum perubahannya antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta dan/atau realisasi penyerapan anggaran antara PT Transjakarta dengan seluruh operator koperasi di DKI Jakarta sejak tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022. 

Bertugas sebagai majelis; Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Similar Posts