Pemohon Diminta Hadir Langsung, KI DKI Tunda Sengketa Informasi Pertanahan
Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Hj. Herdiana Binti Husen Said dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Majelis Komisioner terlebih dahulu memeriksa legal standing para pihak.
Ketua Majelis, Luqman Hakim Arifin, meminta pemohon maupun termohon menunjukkan identitas masing-masing.
“Majelis akan memeriksa kedudukan hukum. Pemohon dan termohon dipersilakan maju untuk menunjukkan identitas,” ujar Luqman.
Dalam pemeriksaannya, Majelis menilai kuasa pemohon tidak memenuhi ketentuan karena diberikan kepada pihak yang bukan advokat maupun anggota keluarga inti.
Karena itu, Majelis meminta pemohon untuk hadir langsung atau memberikan kuasa sesuai aturan.
“Karena kedudukan hukum pemohon belum jelas, maka sidang belum dapat dilanjutkan. Pemohon sebaiknya hadir langsung atau didampingi kuasa yang sah,” tegas Luqman.
Anggota Majelis, Aang Muhdi Gozali, juga meminta penjelasan mengenai hubungan keluarga antara pemohon dan kuasanya, serta dokumen pendukung seperti kartu keluarga untuk memastikan keterkaitan hukum.
Permohonan informasi yang diajukan pemohon mencakup data penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Sunter Jaya serta salinan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
Anggota Majelis lainnya, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi langkah pemohon yang menempuh mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia juga mengingatkan termohon sebagai badan publik untuk tetap mengutamakan pelayanan informasi sesuai konstitusi.
Harry menekankan perlunya uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang terbuka atau dikecualikan sebelum memasuki tahapan mediasi.
“Prinsip hukum harus ditegakkan. Jika termohon menganggap ada informasi yang dikecualikan, Majelis akan menilai terlebih dahulu. Termohon perlu menyiapkan hasil uji konsekuensi,” ujarnya.
Untuk kelancaran sidang selanjutnya, Aang menyarankan pemohon melampirkan silsilah atau hubungan hukum dengan objek sengketa agar majelis lebih mudah memahami keterkaitan para pihak.
Menutup persidangan, Ketua Majelis meminta termohon memperjelas alasan pengecualian informasi dan pemohon diminta merinci pokok permohonan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing pada sidang berikutnya,” kata Luqman.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin, didampingi Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat, serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
