KI DKI Minta PPID Pemkot Jakpus Berperan Lebih Optimal

KI DKI Minta PPID Pemkot Jakpus Berperan Lebih Optimal

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta minta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta dapat berperan lebih optimal.

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta minta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi DKI Jakarta dapat berperan lebih optimal.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Edukasi, Sodialisasi dan Advokasi, Aang Muhdi Gozali, Lc.,M.A, saat melakukan visitasi ke Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Senin (27/02/2023).

Pada kunjungan tersebut Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta diterima Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin yang didampingi Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Pusat, Istya Sati Murnendyah dan Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik Sudin Kominfotik Kota Adm. Jakarta Pusat, M. Shendy Adam Firdaus.

Dalam kesempatan itu Aang mengajak jajaran penjabat Walikota Kota Administrasi Jakarta pusat untuk berdiskusi terkait permasalahan terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi Publik.

“Pada kesempatan ini mari kita berdiskusi mengenai hal-hal apa saja yang bisa meningkatan pelayanan informasi publik di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kedepannya,” kata Aang.

Menurut Aang kunjungan visitasi ini sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Kota Administasi Jakarta Pusat yang telah berhasil meraih peringkat II pada kegiatan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Tingkat Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 lalu.

“Saya berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kedepannya lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Jika masyarakat puas maka tidak akan ada sengketa informasi,” jelasnya.

Aang pun menghimbau Pemkot Administrasi Jakarta Pusat sebagai badan publik secara rutin mengirimkan laporan tahunan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

“Laporan tahunan layanan informasi publik yang salah satunya berisi laporan kegiatan layanan informasi publik melalui media sosial akan menjadi bahan penilaian plus pada kegiatan Monev tahun ini,” ujar Aang.

Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Protokol Setko Administrasi Jakarta Pusat, Istya Sati Murnendyah mengatakan kunjungan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sangat bermanfaat bagi pihaknya, untuk menambah pengetahuan tentang keterbukan informasi publik.

“Kehadiran Komisi Informasi sangat bermanfaat dan membuka wawasan kami terkait pelayanan informasi publik yang ada di Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Ke depan kami akan berusaha informatif dalam melayani masyarakat,” tutup Istya.

Penulis : Sripuji Lestari 

Similar Posts