MK KI DKI Dorong BAPDI dan Dinas LH DKI Jakarta Tempuh Proses Mediasi Terkait Sengketa Informasi Barang dan Jasa
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) dan Termohon Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta para pihak melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Legal standing surat kuasa termohon belum lengkap, silakan termohon terlebih dahulu bisa disampaikan ke depan, kelengkapan kuasa dari termohon,” ujar Agus dalam persidangan.
Selain itu, Majelis Komisioner juga mendalami kronologi serta jangka waktu permohonan informasi publik dan keberatan yang diajukan Pemohon.
“Kami dari majelis belum memutus terkait legal standing dan jangka waktu. Saya memastikan dulu kepada saudara Termohon bahwa terkait objek permohonan informasi, apakah dokumen dikuasai, apakah ada yang dikecualikan atau tidak,” kata Agus.
Agus menerangkan, jika informasi publik beraifat terbuka dan dikuasai oleh Termohon, majelis komisioner menawarkan para pihak untuk menempuh proses mediasi.
“Selanjutnya kami menawarkan untuk mediasi, nanti disepakati saja seperti apa,” ucap Agus.
Kuasa Termohon, Septian, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sebagian informasi terkait pengadaan barang dan jasa kepada Pemohon dalam bentuk rekapitulasi.
Meski begitu, Septian menyebut, pihaknya juga bersedia untuk menempuh proses mediasi.
“Yang diminta terkait barang dan jasa, ada dokumen yang telah kami jawab dan sampaikan dalam bentuk rekapitulasi. Menurut kami itu sudah cukup untuk memenuhi permintaan informasi pemohon,” ujar Septian.
Menanggapi hal itu, Agus menegaskan bahwa penguasaan dokumen oleh termohon akan menjadi bahan pembahasan dalam proses mediasi.
“Prinsipnya dokumennya dikuasai, itu yang akan jadi bahan untuk negosiasi dalam proses mediasi,” tegas Agus.
Atas kesepakatan para pihak, Majelis Komisioner memutuskan sengketa dilanjutkan melalui proses mediasi dengan bantuan mediator Aang Muhdi Ghozali.
“Mediator sudah siap hari ini, nanti kita lanjut proses mediasi di lantai 7,” kata Agus.
Bertugas selaku majelis dalam perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho serta anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Ferid Nugroho.
Sidang sengketa kali ini menggabungkan dua register sengketa informasi dengan termohon yang sama.
Adapun objek sengketa informasi publik yang dimohonkan meliputi informasi pengadaan barang dan jasa berupa sembilan jenis item pekerjaan tahun anggaran 2021 hingga 2024 beserta dokumen pendukung, antara lain salinan dokumen perencanaan pekerjaan, dokumen penetapan pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta dokumen RAB yang terdiri dari Bill of Quantity.
Selain itu, Pemohon juga meminta salinan dokumen kegiatan pekerjaan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang terdiri dari 16 paket kegiatan atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa.
