Legal Standing Belum Terpenuhi, Majelis Komisioner Minta DPW PPP DKI Jakarta Perbaiki Surat Kuasa Hingga Bentuk Struktur PPID

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2023).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan pemeriksaan awal menjadi syarat utama para pihak dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen legal standing yang harus dipenuhi para pihak sebelum membahas pokok perkara.

“Sebelum lanjut pada pokok perkara, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan kelengkapan dokumen legal standingnya,” kata Harry dalam sidang tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, majelis menilai pihak Termohon belum dapat melengkapi dokumen legal standing berupa surat kuasa.

Kata Harry, Termohon sebagai penerima kuasa harus melampirkan surat kuasa resmi yang ditandatangani langsung oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari DPW PPP DKI Jakarta.

“Termohon sebagai penerima kuasa harus dapat menunjukkan surat kuasanya yang ditandatangani langsung oleh Atasan PPID yang biasanya diisi oleh ketua partai atau sekretaris DPW di badan publik Termohon,” tegas Harry.

Sementara itu, Kuasa Termohon Rudy Kurniawan mengaku badan publiknya belum memiliki struktur PPID, melainkan hanya bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Kata dia, selama ini persoalan informasi dan dokumentasi menjadi tanggungjawab humas.

“Izin majelis, di Kami belum ada PPID, dan selama ini persoalan informasi dan dokumentasi itu diurusnya atau nomenklaturnya adalah Humas,” kata Rudy.

Harry menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap badan publik wajib membentuk PPID yang bertanggungjawab menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat.

Kehadiran PPID, menurut Harry, adalah untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik DPW PPP DKI Jakarta.

“Karena itu, mohon segera dibentuk dan ditetapkan struktur PPID-nya, terutama untuk memenuhi keabsahan saudara dalam mengikuti proses sidang sengketa informasi ini,” ujar dia.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan agar pihak Termohon dapat hadir sekaligus menyertakan surat kuasanya dalam sidang berikutnya.

Agus pun menyarankan agar nama yang tertera dalam surat kuasa tersebut tidak hanya satu orang, sehingga jika satu orang tidak hadir maka dapat digantikan dengan yang lainnya tanpa harus merubah surat kuasa.

“Kalau memungkinkan di surat kuasa tidak hanya satu orang jadi bapak ada pendamping. Jadi seandainya tidak hadir bisa bergantian, dan kalau hadir bersama-sama bisa saling support,” ucap Agus.

Selanjutnya, kata Agus, pihak Termohon juga perlu memperlajari terkait objek permohonan sengketa informasi. Jika informasi tersebut telah dikuasai maka sebaiknya segera disiapkan dalam sidang berikutnya.

“Kalau informasinya terbuka dan dikuasai perlu disiapkan dalam sidang berikutnya,” ujarnya.

Sidang sengketa informasi hari ini menghadirkan dua Termohon sekaligus dengan Pemohon yang sama. Keduanya yaitu DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta. Sayangnya, Termohon DPW PKB DKI Jakarta tidak hadir dalam sidang sengketa informasi kali ini.

Adapun informasi publik yang menjadi objek sengketa terhadap dua Termohon tersebut yaitu :

1. Surat Keputusan partai yang memuat daftar program umum DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

2. Rencana penggunaan anggaran DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

3. Laporan realisasi anggaran DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

4. Laporan neraca DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

5. Laporan arus kas DPW PPP DKI Jakarta dan DPW PKB DKI Jakarta tahun 2020 dan 2021

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts