Sengketa Informasi Publik antara P5AB dan Pemprov DKI Jakarta Tuntas Dimediasi, Begini Isi Putusannya

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan putusan mediasi sengketa informasi publik antara Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dan Pemprov DKI Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Dalam putusannya, majelis komisioner KI DKI Jakarta mengungkapkan, pihaknya telah menerima dan membaca hasil mediasi dalam perkara tersebut melalui bantuan Mediator Agus Wijayanto Nugroho yang dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

“Bahwa terhadap permohonan informasi register 0117, Termohon akan memberikan informasi berupa salinan dokumen RAB, Kerangka Acuan Kerja dan dokumen kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin.

Luqman menyebut, Termohon akan memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada 27 Maret 2024 Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Pemerintah DKI Jakarta (PPID) di Jalan Medan Merdeka Selatan No 8-9 Jakarta. Salinan dokumen tersebut diberikan kepada Pemohon dengan biaya penggandaan salinan dokumen yang dibebankan kepada Pemohon.

“Majelis Komisioner memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan a quo,” ucap Luqman.

Adapun informasi yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa dalam register 0117 yaitu berupa salinan kontrak pekerjaan perbaikan saluran/drainase Jalan (saluran U-Ditch) dan Jalan Lingkungan (Jalan Beton) RW 07, RW 08, RW 09 dan RW 10 di Kelurahan Cengkareng Barat.

Proyek tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Jakarta Barat tahun anggaran 2022 dengan pelaksana PT Mulia Graha Parulian.

Diketahui, pembacaan putusan mediasi dilakukan terhadap tiga register sekaligus dengan Pemohon yang sama yaitu register 0117, 0115 dan 0114.

Pada register 0115 dan 0114, Pemohon menerima jawaban Termohon yang menyatakan telah memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon secara digital kepada Pemohon.

Berdasarkan kesepakatan mediasi ini, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 39 UU KIP menyatakan Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Similar Posts