Sampah jadi Isu Darurat, KI DKI Jakarta – Pemkot Jakarta Utara Dorong Badan Publik Aktif Umumkan Informasi ke Warga

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mendukung gerakan pemilahan dan pengolahan sampah sebagai gerakan bersama yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan badan publik.

Sejalan kebijakan keterbukaan informasi publik(KIP), KI DKI Jakarta mendorong kecamatan dan kelurahan menyampaikan informasi pengelolaan sampah secara real-time melalui website dan media sosial resmi.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, dalam kegiatan pembinaan KIP dan Literasi Digital bertema “Penguatan Literasi Digital dan Kapasitas Kehumasan dalam Mendukung Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber” di Ruang Pola Lantai 2 Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (21/5/2026).

Menurut Aang, penilaian Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya menitikberatkan pada aspek administratif, tetapi juga kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Penilaian E-Monev tidak hanya administratif, tetapi bagaimana badan publik menyediakan informasi berkala yang diperbarui dan diumumkan secara rutin,” ujar Aang.

Ia menegaskan, badan publik yang memiliki website dan media sosial namun tidak dikelola secara aktif tetap dinilai belum patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

Aang menyebut keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendukung implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga.

“Informasi publik adalah power untuk mendorong literasi dan budaya masyarakat agar lebih peduli terhadap penanggulangan sampah di Jakarta,” katanya.

Menurut dia, persoalan sampah juga termasuk kategori informasi serta-merta karena berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat, termasuk potensi wabah dan penyakit. Karena itu, informasi terkait pengelolaan sampah harus diumumkan secara cepat, akurat, dan mudah diakses publik.

Aang juga mengungkapkan bahwa KI DKI Jakarta saat ini melakukan pendataan media sosial badan publik tingkat kecamatan dan kelurahan sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi berbasis digital.

Selain itu, ia meminta informasi terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mulai dari kapasitas pengolahan, jenis sampah, mekanisme pengelolaan hingga penggunaan anggaran dipublikasikan secara rutin kepada masyarakat.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammad Andri, menilai kapasitas kehumasan di tingkat kecamatan dan kelurahan masih perlu diperkuat.

Menurutnya, masyarakat saat ini tidak boleh tertinggal informasi hingga muncul anggapan “no viral, no justice”.

“Dengan SDM yang banyak, seharusnya itu tidak menjadi kendala, tinggal bagaimana pemanfaatan dan daya gunanya,” ujar Muhammad Andri.

Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Andri juga menyampaikan hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 dari KI DKI Jakarta terhadap kecamatan dan kelurahan di wilayah Jakarta Utara.

Ia menambahkan, persoalan pengelolaan sampah saat ini menjadi isu utama yang harus diselesaikan bersama melalui edukasi dan kampanye publik agar masyarakat semakin sadar melakukan pemilahan sampah dari sumber.

Kepala Suku Dinas Kominfotik Jakarta Utara, Fauzy, mengatakan sinergi pemerintah dan berbagai pihak menjadi langkah awal membangun kepercayaan publik terhadap pelayanan di Jakarta Utara, khususnya dalam mendukung gerakan pemilahan sampah.

Pada kesempatan yang sama, akademisi komunikasi, Dini Valdiani, menegaskan humas pemerintah tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga harus mampu menggerakkan masyarakat untuk bertindak.

“Buat tren positif seperti buang sampah sebagai gaya hidup,” ujar Dini.

Similar Posts