Majelis Komisioner Menunda Sidang setelah Mendengarkan Tanggapan Pemohon PKN terhadap 12 Badan Publik
Jakarta — Tiga Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendengarkan tanggapan dari Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), pada sidang sengketa informasi publik terhadap 12 badan publik sebagai termohon, pada Selasa (17/9/2024).
Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, meminta pemohon untuk menyampaikan poin-poin tanggapan terkait permohonan sengketa informasi terhadap 12 badan publik dengan objek sengketa terkait pengadaan barang dan jasa.
“Melanjutkan sidang sebelumnya, akta pendirian sudah diterima. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan tanggapan tertulis dari pemohon. Silakan disampaikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho.
Patar Sitohang, selaku kuasa hukum pemohon, menyampaikan tanggapan secara lisan kepada Majelis Komisioner. Menurutnya, permohonan informasi merupakan hak asasi manusia yang diatur oleh konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008.
Pemohon menekankan pentingnya Majelis Komisioner menjalankan persidangan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebijaksanaan.
Ia menegaskan bahwa permintaan informasi kepada termohon bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi, yang menurutnya merupakan salah satu penyebab kemiskinan di negara ini.
“Kami mohon agar amanah ini dijalankan dan disampaikan kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” kata Patar Sitohang, kuasa hukum sekaligus Ketua PKN.
Sidang sengketa informasi yang dihadiri oleh pemohon dan termohon dari 12 badan publik tersebut berlangsung tertib dan lancar, dengan mendengarkan tanggapan lisan dari PKN.
“Baik, kami akan mempertimbangkan untuk mengabulkan atau tidak permohonan informasi dari pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho.
Selanjutnya, Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho bersama anggota majelis Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, didampingi Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada waktu yang akan ditentukan, menunggu panggilan sidang selanjutnya. Sidang pun resmi ditunda.
Berikut daftar 12 badan publik yang menjadi termohon dalam sidang sengketa informasi ini:
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Seribu.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kemayoran Provinsi DKI Jakarta.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Rebo Jakarta.
- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tugu Koja DKI Jakarta.
- Unit Pengelola Angkutan Sekolah Provinsi DKI Jakarta.
- Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Utara.
- Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov DKI Jakarta.
- Unit Pengelola Gelanggang Remaja Jakarta Pusat.
- Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
- Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
- Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.