Pemungutan Suara Pemilu 2024 Hari Ini, Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara : Hasil Pemilu Harus Transparan dan Mudah Diakses Publik

JAKARTA – Hari ini, 14 Februari 2024, seluruh masyarakat Indonesia menggelar hajatan demokrasi, pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) untuk menenentukan pemimpin lima tahun ke depan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan Pemilu 2024 menjadi momentum strategis dan bersejarah bagi masyarakat Indonesia dalam menggunakan hak pilih dan kewajibannya secara bertanggung jawab.

“Hari ini, menjadi momen bersejarah bagi masyarakat dalam menentukan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai upaya mencari pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan,” kata Harry di Jakarta, Rabu (14/2/2024).

Harry menjelaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik pada Pemilu 2024. Salah satunya dilakukan dengan cara mendokumentasikan hasil pemungutan suara di TPS.

“Partisipasi publik dari warga negara akan sangat membantu badan publik penyelenggara Pemilu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan setiap hasil Pemilu itu terbuka, transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Jadi, hak akses informasi hasil pemilu itu bukan saja milik peserta pemilu, tetapi juga masyarakat,” ujar Harry.

Pasalnya, Harry menyebut terdapat sejumlah informasi publik mengenai hasil pemilu 2024 yang dapat diakses dan didokumentasikan oleh masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara dan Pehitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal 59 aturan itu menyebutkan setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir yaitu ;

1.⁠ ⁠Model C.HASIL-PPWP;

2.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPR;

3.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPD;

4.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

5.⁠ ⁠Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model HASIL-DPRK;

6.⁠ ⁠Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

7.⁠ ⁠Salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Pemilih Pindahan.

“Dokumentasi tersebut bisa dilakukan masyarakat dalam bentuk foto ataupun video,” ucap Harry.

Meski demikian, Harry menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki andil dan tanggungjawab besar dalam memastikan setiap proses, tahapan hingga hasil pemilu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Bahkan, lanjut Harry, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk mengelola informasi publik secara berkualitas.

“Jadi apapun hasil pemilu, informasi publik soal pemilu ini harus terbuka dan tak kalah penting, mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Harry.

Dengan demikian, Harry menyebut jika Pemilu 2024 dapat dijalankan secara demokratis dan menjunjung semangat keterbukaan informasi, maka apapun hasil hasilnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Untuk itu, saya ucapkan selamat memilih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemilu transparan wujud nyata demokrasi substansial,” pungkas dia.

Similar Posts