KI DKI Hadiri Undangan KI Pusat “Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023”

JAKARTA— Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menghadiri Undangan Komisi Informasi Pusat “Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023” di hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Dalam acara bertajuk “Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023”, hadir wakil ketua komisi informasi provinsi DKI Luqman Hakim Arifin.

Luqman mengapresiasi terselenggaranya acara KI Pusat “Catatan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023”, sebagai sebuah refleksi dan catatan bagi badan publik agar berkomitmen dalam menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kepatuhan badan publik dapat dilihat sejauh mana dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Komitmen badan publik menjadi penting, terlebih sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas,” ujar Luqman.

Di samping itu, komitmen badan publik pun dapat dilihat dari sisi pelayanan informasi publiknya kepada masyarakat.

Dalam acara tersebut, KI Pusat mengadakan diskusi publik terbuka sekaligus memberikan anugerah keterbukaan informasi publik kepada badan publik yang mendapat kategori menuju informatif dan cukup informatif.

Ketua KI pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa acara ini merupakan salah satu momentum puncak dari acara Monev KI Pusat tahun 2023.

Ia juga menyampaikan badan publik yang hadir hari ini telah menunjukkan komitmennya dan kepatuhan dalam menjalankan UU KIP.

“Monev hanya satu dari sebuah penghargaan kepada badan publik. Dengan meningkatkan kualitas layanan informasi publik, bukan tidak mungkin nilai Monev akan terus meningkat setiap tahunnya,” kata Donny.

Donny juga menyampaikan badan publik yang saat ini hadir sangat _eligiable_ untuk dapat menjadi badan publik yang masuk kategori informatif di tahun mendatang.

Sependapat dengan ketua KI Pusat, Wakil Ketua Komisi Informasi provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin yang hadir dalam acara tersebut membenarkan bahwa nilai hasil Monev dapat berubah setiap tahunnya.

Hal tersebut dinilai dari berbagai sisi, termasuk di dalamnya peningkatan kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya jajaran Komisioner KI Pusat, serta wakil ketua komisi informasi provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan badan publik seluruh Indonesia yang masuk dalam kategori menuju informatif.

Similar Posts