Majelis Komisioner KI DKI Putus Sela Sengketa Informasi Pemohon TOPAN RI, Ini Alasannya
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menetapkan putusan sela dalam kasus sengketa informasi antara Pemohon Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) dan Termohon Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan putusan sela ditetapkan berdasarkan musyawarah majelis komisioner atas temuan fakta-fakta dalam persidangan.
“Bahwa setelah bermusyawah, majelis menjatuhkan putusan sela dan membacakan putusan sela nomor 0013/III/KIP-DKI-PS-A/2023 secara bergantian,” kata Harry dalam sidang tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis pun menolak permohonan sengketa informasi publik pemohon dengan nomor sengketa 0013/III/KIP-DKI-PS/2023 karena batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik oleh pemohon bersifat daluarsa dan tidak memenuhi jangka waktu yang ditentukan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Pemohon seharusnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 16 Februari 2023,” tegasnya.
Diketahui, informasi yang menjadi objek sengketa dan dimohonkan oleh Pemohon adalah berupa fotocopy dokumen alamat lengkap/lokasi yang telah selesai dalam kegiatan/penyerapan dana APBD Jakarta Selatan Tahun 2022 atau sebagaimana dalam daftar Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Selatan.
Selanjutnya, fotocopy dokumen alamat lengkap/lokasi yang sedang atau belum selesai dalam keiatan atau penyerapan APBD Tahun 2022 atau sebagaimana dalam Daftar RUP Penyedia Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini majelis komisoner telah melakukan pemeriksaan dokumen legal standing para pihak. Pemeriksaan tersebut sebagai syarat utama yang harus dipenuhi para pihak untuk dapat mengikuti sidang penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta.
Bertugas dalam sidang, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.