Dua Kali Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi terancam di gugurkan

Dua Kali Tidak Hadir Sidang Sengketa, Permohonan Informasi terancam di gugurkan

Jakarta – Majelis Komisioner KI DKI Jakarta mengkaji sidang sengketa informasi jika pemohon tidak hadir dua kali tanpa alasan yang jelas sesuai ketentuan pasal 30 Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1/2013 tentang PPSIP, terancam digugurkan.

Hal itu disampaikan Majelis komisioner (MK) dipimpin Ketua MK Harry Ara Hutabarat beranggotakan Harminus bersama Arya Sandhiyudha di ruang sidang gedung graha mental spiritual Jakarta, Kamis(24/2/2022).

MK mengutip isi padal 30 Perki 1/2013 PPSIP yang menyatakan bahwa dalam hal pemohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, permohonan dinyatakan gugur.

Dalam persidangan ketiga, dengan agenda pemerikaan awal untuk register 0001/KIP-DKI-PS/2022, antara pemohon Moch. Ojat Sudrajat dengan Termohon Komisi Informasi Pusat, hanya hadir termohon tanpa dihadiri pemohon atau kuasanya. Menelisik alasan pemohon informasi, majelis komisioner Arya Sandhiyudha menilai “persidangan ini sudah mengikuti usulan pemohon, tapi tidak direspon dengan baik, perlu jadi catatan majelis komisioner. Kebiasaan pemohon agak meremehkan, pertimbangkan juga prosedur UU KIP 14/2008 pasal 4 mengenai etika pemohon.”

Lalu Ketua MK memberikan kesempatan kepada majelis lainnya memberikan pertimbangan kepada majelis harminus, “Sidang sudah dilaksanakan dua kali, dengan alasan para pihak. Sidang pertama dan kedua tidak bertemu antar pihak. Ketiga ini perlu dikaji layak tidaknya alasan dari konfirmasi pemohon ada penekanan UU layaknya ditujukan lembaga negara.

Kuasa termohon menyampaikan kepada majelis dalam hal ini jika pemohon tidak memberikan bukti alasan sakit, perlu dikaji alasan ketidakhadiran. Dalam persidangan ini, pemohon meminta informasi kepada termohon mengenai penjelasan tertulis atau dokumen sejenis, dasar pertimbangan KI Pusat sehingga Pemprov Banten mendapatkan anugerah status Badan Publik Informatif.

Kepastian hukum, agenda fungsi Komisi Informasi tetap harus berjalan. Ketidakhadiranya diangap tidak hadir satu kali, tanpa alasan yang jelas. Pada sidang kedua, pemohon memberikan kuasa untuk satu kali. Jadi masih ada kesempatan satu kali lagi sesuai peraturan. Sehingga majelis menilai sidang dilanjutkan pekan selanjutnya. Tandas Ketua MK Harry Ara. (R).

 

 

Similar Posts