Majelis KI DKI Gali Riwayat SDN Jagakarsa 04, Pemeriksaan Setempat Digelar 6 Oktober

Jakarta– Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menjadwalkan pemeriksaan setempat di SDN Jagakarsa 04 Pagi, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam perkara sengketa informasi antara Pemohon H. Murtadih dan Termohon Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta serta Kelurahan Jagakarsa dalam sidang pembuktian kelima yang digelar pada Selasa (29/9/2026).

Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan permohonan informasi oleh pemohon Murtadih mengenai status dan dasar penguasaan tanah yang digunakan sebagai lokasi SDN Jagakarsa 04 Pagi.

Luqman Hakim Arifin menyampaikan bahwa pada sidang pembuktian dua pekan lalu dirinya telah menyatakan majelis akan melakukan pemeriksaan setempat.

Setelah mencermati Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 2 Tahun 2016 tentang tata cara pemeriksaan setempat, Majelis menilai perlu memanggil badan publik terkait dan memastikan terlebih dahulu kondisi di lokasi SDN Jagakarsa 04.

“Kami hanya memastikan bahwa yang hadir adalah kepala sekolah SDN Jagakarsa 04,” ujar Luqman.

Sidang pembuktian kelima ini, Majelis Komisioner menelusiri riwayat SDN Jagakarasa 04 Jakarta selatan kepada pihak terkait yaitu Kepala Sekolah SDN Jagakarsa yang menjabat saat ini yang dihadirkan oleh KI DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut,pihak terkait Kepala sekolah menerangkan bahwa dirinya menjabat secara definitif sejak 5 November 2025.

Ia menyebut SDN Jagakarsa berdiri pada 1974. Saat ini sekolah memiliki 248 murid dengan 12 guru dan satu kepala sekolah, total 13 tenaga pendidik.

Luqman menanyakan kelengkapan data dan informasi sekolah, termasuk dasar lahan berdirinya SDN Jagakarsa 04 secara lengkap, mulai dari batas-batas tanah hingga sejarah pendirian sekolah.

Saat dimintai keterangan mengenai sejarah pendirian sekolah dan dasar penguasaan lahan, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara terperinci.

Informasi yang diketahuinya mengenai sejarah sekolah berasal dari cerita warga sekitar, sedangkan laporan aset biasanya diterima dari BPAD.

Termohon menanyakan apakah kepala sekolah mengenal Murtadih. Ia menjawab tidak mengenal.

Majelis Komisioner kemudian menggali informasi terkait kelengkapan data sekolah dan pengetahuan kepala sekolah mengenai lingkungan sekitar.

Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, yang turut mengajukan pertanyaan, apakah kepala sekolah mengetahui warga yang bertetangga dengan sekolah, namun pihak terkait menjawab tidak tahu.

Ia juga mengonfirmasi bahwa kehadirannya atas undangan Komisi Informasi.

Menanggapi pertanyaan Luqman soal kedekatan tempat tinggal pemohon, kuasa Pemohon menyampaikan bahwa tempat tinggal Pemohon berada dalam satu RT dengan lokasi sekolah, yakni RT 002/RW 003, Kelurahan Jagakarsa.

Pemohon dan Termohon menyatakan sepakat dengan jadwal yang diputuskan majelis.

Selanjutnya,Majelis Komisioner juga menyarankan agar Termohon menghadirkan pihak BPAD untuk memberikan keterangan terkait aset tanah yang menjadi objek sengketa.

“Sidang cukup, kita lanjutkan pada pemeriksaan setempat. Demikian sidang ditunda,” kata Luqman saat menutup persidangan.

Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis Komisioner, dengan Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali sebagai Anggota Majelis dengan panitera pengganti Elwin Rivo S.

Similar Posts