BAPDI dan Dua Sudin LH Akhiri Sengketa Informasi Melalui Kesepakatan Mediasi
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Badan Aktivis Patriot Demokrasi (BAPDI) sebagai Pemohon dengan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat dan Sudin LH Jakarta Selatan sebagai Termohon mencapai kesepakatan mediasi di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Kesepakatan tersebut berhasil dicapai dengan bantuan mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali.
“Para pihak telah menyepakati hasil mediasi, di mana pihak Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon,” ujar Aang.
Dalam kesepakatan tersebut, Sudin LH Jakarta Barat akan memberikan sejumlah dokumen yang dimohonkan antara lain salinan dokumen perencanaan pekerjaan, salinan penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terdiri atas Bill of Quantity (BOQ) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sementara itu, Sudin LH Jakarta Selatan menyepakati untuk memberikan berbagai dokumen terkait pekerjaan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dokumen tersebut meliputi salinan kontrak kerja beserta seluruh lampirannya, dokumen adendum kontrak apabila terdapat perubahan, dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), dokumen item pekerjaan dan Bill of Quantity (BOQ) beserta spesifikasi teknis, kerangka acuan kerja, dokumen harga pembanding, surat perintah pencairan dana, berita acara pemeriksaan, serta berita acara Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO).
Berdasarkan kesepakatan mediasi, seluruh informasi yang dimohonkan akan diserahkan paling lambat pada 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. Penyerahan informasi akan dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Ruang Rapat Mangrove Lantai 1, Grha Intirub Business Park, Jalan Cililitan Besar Nomor 454, Jakarta Timur.
Aang menegaskan bahwa dengan tercapainya kesepakatan mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa informasi yang sedang berlangsung.
“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan tersebut,” pungkas Aang.
