PMLK dan DPD Partai Golkar DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi Sengketa Informasi di KI DKI Jakarta

JAKARTA – Pemohon Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) dan Termohon DPD Partai Golkar DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (23/1/2023).

Mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat.

“Setelah dilakukan mediasi, menghasilkan kesepakatan bahwa Pemohon menerima apa yang dinyatakan oleh Termohon dalam mediasi dan tidak ada lagi informasi yang akan diserahkan oleh Termohon kepada Pemohon,” kata Harry.

Terdapat lima informasi publik yang dimohonkan oleh PMLK terhadap DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Kelima informasi tersebut yaitu ;

1. Surat Keputusan Partai yang memuat daftar program umum DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
2. Rencana penggunaan anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
3. Laporan realisasi anggaran DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
4. Laporan neraca DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
5. Laporan arus kas DPD Partai Golkar DKI Jakarta Tahun 2020 dan 2021
Harry menjelaskan berdasarkan penuturan Termohon dalam mediasi, pihaknya telah memberikan sejumlah informasi yang dimohonkan melalui email kepada Pemohon pada 12 Juni 2024.

Sayangnya, terdapat sejumlah permohonan informasi yang tidak dapat diberikan karena tidak dikuasai. Salah satunya informasi berupa dokumen daftar program umum DPD Partai Golkar Tahun 2021.

Meski demikian, berdasarkan kesepatan mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut.

“Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” pungkas Harry.

Similar Posts